Walaikumsalam wr.wb.
Saudara menyebutkan bahwa Saudara tidak memperoleh hak Saudara atas kontrak kerja. Mengenai kontrak atau perjanjian kerja, Pasal 51 ayat (1) UUK menentukan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan. Khusus untuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis, jika PKWT dibuat tidak tertulis, maka dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tersebut dipekerjakan secara permanen/tetap (Pasal 57 ayat [1] dan [2] UUK). Dengan demikian, jika Saudara tidak memperoleh perjanjian kerja tertulis, maka status ketenagakerjaan Saudara adalah sebagai pekerja dengan PKWTT (pekerja tetap).
Terkait dengan waktu kerja, mengutip artikel Karena Advokat Juga Manusia, disebutkan bahwa pada sebagian besar advokat di Indonesia, senior ataupun junior memang melekat stigma bekerja tak kenal waktu. Pantang pulang sebelum pekerjaan rampung.
Sedangkan ketentuan waktu kerja (jam kerja) di suatu perusahaan, secara umum adalah sesuai Pasal 77 ayat (2) UUK dengan 2 (dua) pola, yakni :
a. pola 6:1, atau 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu.
b. pola 5:2, atau 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu.
Meskipun, ketentuan waktu kerja ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan. Lebih jauh simak artikel Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan dan Waktu Kerja Wartawan.
Merujuk pada Pasal 1 angka 30 UUK, pada prinsipnya, upah atau gaji adalah hak dari setiap pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dia lakukan. Jadi, setiap pekerja yang bekerja berhak atas upah.
Karena perselisihan hak atas gaji termasuk sengketa hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPHI”), maka perselisihan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan UUPHI.
Menurut UUPHI, cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 UUPHI).
Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk ditawarkan upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4 UUPHI). Bila konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UUPHI).
Tindakan advokat sebagai pemberi kerja yang menahan upah/gaji pekerja merupakan pelanggaran atas Pasal 8 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah(“PP 8/1981”), yang diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu (Pasal 31 PP 8/1981).
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tuntutan terhadap pembayaran gaji ini memiliki jangka waktu kedaluwarsa setelah melampaui 2 tahun sejak timbulnya hak, maka akan gugur berdasarkan Pasal 96 UUK.
Selain itu, mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), jika kantor advokat tersebut (tempat Saudara bekerja) telah mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Lebih jauh simak artikel Kepesertaan Jamsostek dan Harus Asuransi Kesehatan atau Cukup Asuransi Kesehatan?
Jika kantor tersebut sudah memenuhi syarat kepesertaan jamsostek, namun tidak mengikutsertakan Saudara dalam program jamsostek, advokat tersebut bisa dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp50 juta (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Untuk melengkapi informasi, Saudara dapat membaca artikel Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar.
Jadi, tindakan advokat tersebut (pemilik kantor) yang menahan 5 bulan gaji Saudara dapat diselesaikan dengan dua cara. Pertama dengan cara penyelesaian perselisihan sengketa hubungan industrial. Kedua dengan melaporkan tindakan advokat tersebut dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan beberapa ketentuan yang telah disebutkan di atas.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.