Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

Saya adalah salah satu karyawan di kantor advokat terkenal di Jakarta Selatan. Saya sudah 5 bulan bekerja di kantor tersebut, tapi gaji saya belum juga dibayarkan oleh kantor. Selama ini saya hanya diberi uang makan sebesar Rp25 ribu per hari. Kantor advokat tersebut tidak profesional dalam urusan sehari-hari. Saya selama ini tidak mendapatkan hak saya sebagaimana mestinya seperti: kontrak kerja, imbalan atas jasa, jadwal kerja, dan jamsostek. Saya sudah mengundurkan diri dari kantor tersebut. Tapi sampai sekarang gaji saya belum juga dibayarkan. Bagaimana cara melaporkan advokat tersebut? Pasal berapa yang dapat menjadi dasar saya untuk melaporkan advokat tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja dan berakhir saat putusnya hubungan kerja.  Jadi, baik pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja lisan maupun tertulis berhak atas upah.
     
    Apabila kantor tempat Anda bekerja tidak membayar upah atau terlambat membayar upah, maka pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
     
    Di sisi lain, perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak-hak Anda dalam peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam perselisihan hak. Bagaimana langkah penyelesaiannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jika Advokat Tidak Membayar Upah Karyawannya yang dibuat pertama kali oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 15 Juni 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 20 April 2017 dan kedua kalinya pada Kamis, 4 Februari 2021.
     
    Perjanjian Kerja
    Sebelumnya, Anda bisa menilik kembali perjanjian kerja yang sudah disepakati. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak[1] yang dibuat secara tertulis atau lisan.[2]
     
    Khusus untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) harus dibuat secara tertulis.[3] Sedangkan jika Anda dipekerjakan secara tetap/permanen, berarti Anda melakukan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Dalam hal ini, jika PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.[4]
     
    Waktu Kerja
    Mengutip artikel Karena Advokat Juga Manusia, pada sebagian besar advokat di Indonesia, senior ataupun junior memang melekat stigma bekerja tak kenal waktu. Pantang pulang sebelum pekerjaan rampung.
     
    Sedangkan secara umum berdasarkan aturan yang berlaku, ada 2 pola ketentuan jam kerja di suatu perusahaan, yakni:[5]
    1. pola 6:1, atau 6 hari kerja dan 1 hari istirahat mingguan, dengan ketentuan 7 jam per hari dan 40 jam per minggu; atau
    2. pola 5:2, atau 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan, dengan ketentuan 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja di atas wajib membayar upah kerja lembur.[6] Namun, ketentuan waktu kerja yang kami jelaskan di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[7]
     
    Sanksi Pengusaha Tidak Membayar Gaji
    Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.[8] Jadi, pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis berhak atas upah.
     
    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja,[9] yaitu sebagai berikut:[10]
    1. mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari ke-8, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1  bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
    Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.[11]
     
    Di sisi lain, jika pengusaha tidak membayar gaji, maka ia dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]
    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
     
    Peserta BPJS
    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai jamsostek, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[13]
     
    Maka meskipun kewajiban mendaftarkan ada di tangan pemberi kerja, namun Anda selaku pekerja juga berhak mendaftarkan diri atas tanggungan kantor tempat Anda bekerja jika kantor Anda telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
     
    Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke BPJS dikenakan sanksi administratif,[14] berupa:[15]
    1. teguran tertulis, yang dilakukan oleh BPJS;
    2. denda, yang dilakukan oleh BPJS; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
    Langkah Hukum
    Perlu Anda ketahui, perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak-hak Anda dalam peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Adapun tahapan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
    1. Pertama-tama, perselisihan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[16]
    2. Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[17]
    3. Selanjutnya dilakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[18]
    4. Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[19]
    5. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi.[20] Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran tersebut, maka dapat dilanjutkan dengan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial.[21]
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012;
     

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
    [11] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan
    [12] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [13] Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 hal. 22
    [14] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)
    [15] Pasal 17 ayat (2), (3), (4) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013
    [16] Pasal 3 UU PPHI
    [17] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
    [18] Angka 6 Penjelasan Umum dan Pasal 1 angka 11 UU PPHI
    [19] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI
    [20] Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015 hal. 22-23
    [21] Pasal 14 ayat (1) UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!