Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PERTANYAAN

Di dalam UU Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ditetapkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen, apa maksudnya? Dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana perbedaaan antara independensi Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU tentang Bank Indonesia dan independensi OJK sebagaimana ditetapkan dalam UU OJK?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), OJK sebagai lembaga independen maksudnya adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bebas dari campur tangan pihak manapun kecuali untuk hal-hal yang disebutkan secara tegas dalam UU OJK.

     

    Lebih jauh dalam penjelasan umum UU OJK disebutkan bahwa OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen).

     

    2.    Meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU OJK. Komposisi Dewan Komisioner (DK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benar-benar independen. Demikian disampaikan dosen ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo sebagaimana dikutip dalam artikel Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia

    Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia
     

    Menurut Rimawan, siapa pun yang menjadi DK di OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. Mereka dikhawatirkan akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya.

     

    Seperti diketahui, susunan anggota DK OJK terdiri dari; seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap anggota.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit Merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Baca nama-nama DK OJK terpilih dalam artikel Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK.

     

    Jadi, adanya unsur ex officio dalam Dewan Komisaris OJK itulah yang kemudian dikhawatirkan akan mempengaruhi pelaksanaan independensi OJK. Lebih jauh simak artikel Politikus Harus Biarkan OJK Independen. Selebihnya, kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena OJK sendiri baru terbentuk.

     

    3.    Independensi Bank Indonesia (BI) dan OJK pada dasarnya adalah sama, keduanya diamanatkan sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Independensi BI ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) sebagaimana diubah dengan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

     

    Meskipun, sesuai uraian kami sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa independensi OJK akan terpengaruh dengan adanya unsur ex officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, seharusnya tidak ada perbedaan independensi antara BI dan OJK. Keduanya diamanatkan sebagai lembaga yang dalam tugas dan kedudukannya bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

    3.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!