Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior

PERTANYAAN

Apakah desain interior suatu outlet/gerai waralaba yang secara garis besar sama termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)? Apabila termasuk HaKI, apakah bisa diajukan untuk didaftarkan? Apabila perusahaan kompetitor meniru desain tersebut, apakah bisa dilakukan upaya hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Sebuah Desain Interior, setelah melalui proses yang panjang, akan menghasilkan suatu gambar yang lengkap dengan perhitungan-perhitungan dan penjelasan-penjelasan detail. Perlindungan hak cipta diberikan terhadap gambar, sketsa, beserta spesifikasi gambar tersebut. Sedangkan ide dari desain itu sendiri bukanlah sesuatu yang dapat dilindungi dengan perlindungan hak cipta.

     

    Dalam suatu desain interior, dihasilkan pula barang-barang seperti furniture atau perabot yang dibutuhkan untuk melengkapi desain tersebut. Untuk barang-barang desain industri yang memenuhi syarat kebaruan, perlindungannya masuk dalam kategori desain industri.

     

    Tentu saja gambar dari karya desain interior yang Anda hasilkan dapat dicatatkan hak ciptanya dan barang-barang hasil desain industri dapat didaftarkan hak desain industrinya kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

     

    Bagaimana jika ada perusahaan kompetitor meniru karya desain interior tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan

    Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Interior Design/Desain Interior

    Sebelum kita masuk pada pembahasan perlindungan Desain Interior atau yang dalam bahasa Inggris disebut Interior Design, mari kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan Interior Design tersebut.

     

    Interior Design menurut International Interior Design Association (IIDA) adalah sebagai berikut.

     

    Interior design is a multi-faceted profession in which creative and technical solutions are applied within a structure to achieve a built interior environment. These solutions are functional, enhance the quality of life and culture of the occupants and are aesthetically attractive.

     

    Secara umum dikatakan bahwa Desain Interior adalah suatu profesi yang mengaplikasikan solusi kreatif dan teknis dalam suatu struktur untuk menghasilkan lingkungan interior yang dibangun. Solusi ini bersifat fungsional, meningkatkan kualitas hidup dan budaya penghuninya serta menarik dari sisi estetika.

     

    Jadi, Desain Interior adalah sebutan untuk profesi yang dilakukan oleh seseorang yang disebut Praktisi Desain Interior atau umumnya disebut sebagai Pendesain. Proses Desain Interior menggunakan metodologi yang sistematis dan terkoordinasi, termasuk penelitian, analisis dan integrasi pengetahuan ke dalam proses kreatif, agar memenuhi keinginan dan kebutuhan klien untuk menghasilkan suatu interior ruang yang sesuai dengan tujuan penggunaan ruang. 

     

    Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior

    Pertanyaan penting yang bisa kita ajukan di sini adalah, “Perlindungan kekayaan intelektual apa yang dapat diterapkan pada karya dari Desain Interior?”

     

    Jika kita melihat definisi di atas, maka yang terbayang oleh kita mungkin adalah suatu ruangan yang indah adalah sebagai karya desain interior. Itu betul. Akan tetapi, dalam perlindungan kekayaan intelektual, kita harus melihat asal-usul dari karya yang dihasilkan.

     

    Sebuah Desain Interior, setelah melalui proses yang panjang, akan menghasilkan suatu gambar yang lengkap dengan perhitungan-perhitungan dan penjelasan-penjelasan detail. Perlindungan hak cipta diberikan terhadap gambar, sketsa, beserta spesifikasi gambar tersebut. Sedangkan ide dari desain itu sendiri bukanlah sesuatu yang dapat dilindungi dengan perlindungan hak cipta.

     

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) tidak spesifik mengatur tentang perlindungan hak cipta atas desain interior. Berbeda halnya dengan karya arsitektur yang secara khusus telah masuk di dalam bentuk ciptaan yang dilindungi.[1] Akan tetapi, gambar yang dihasilkan oleh Pendesain, masuk dalam kategori perlindungan hak cipta. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f  UU Hak Cipta:

     

    Yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.

     

    Dalam suatu desain interior, dihasilkan pula barang-barang seperti furniture atau perabot yang dibutuhkan untuk melengkapi desain tersebut. Untuk barang-barang desain industri yang memenuhi syarat kebaruan, perlindungannya masuk dalam kategori desain industri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), yang dimaksud dengan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

     

    Tentu saja gambar dari karya desain interior yang Anda hasilkan dapat dicatatkan hak ciptanya dan barang-barang hasil desain industri dapat didaftarkan hak desain industrinya kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

     

    Jika Karya Desain Interior Ditiru oleh Kompetitor

    Mengenai tiruan yang dilakukan oleh perusahaan kompetitor, Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta menyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[2] Setiap Orang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[3] Apabila ada pihak lain yang terbukti melakukan penggandaan ciptaan Desain Interior, Anda tentu saja berhak mengajukan gugatan ganti rugi atau melakukan tuntutan pidana.[4]

     

    Begitu pula dengan perlindungan desain industrinya, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.[5] Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan(-perbuatan) tersebut berupa gugatan ganti rugi dan melakukan tuntutan pidana.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;

    2.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

     

     



    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf h UU Hak Cipta

    [2] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

    [4] Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri

    [6] Pasal 46 ayat (1) huruf a dan Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri

    Tags

    desain industri
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!