hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Sabtu, 23 Juni 2012
Pertanyaan:
Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia
Yth. staf HukumOnline.com, saya adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa. Saya lahir di Indonesia dan saat ini berumur 24 tahun (ayah dan ibu saya juga lahir di Indonesia). Status kewarganegaraan ayah dan ibu saya tidak jelas, entah dianggap WNI atau masih WNA. Menurut ayah saya, beliau pernah mengajukan permohonan menjadi WNI bertahun-tahun lalu namun sampai sekarang tidak ada kabar hasilnya. Yang ingin saya tanyakan adalah, dengan adanya "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia", saya melihat dari bagian i dan k menyatakan bahwa saya adalah WNI, apakah saya benar-benar telah menjadi WNI ataukah saya masih perlu mengurus kewarganegaraan di Kantor Sipil atau semacamnya baik di Jakarta maupun daerah kelahiran saya? Apabila status saya sekarang telah menjadi WNI, apakah saya dapat membuat KTP (surat-surat apa saja yang harus saya bawa)? Terima kasih atas jawaban yang Anda berikan. Salam, Edoardo Kusuma.  
Edoardo
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

Mengutip buku Menggugat SBKRI terbitan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) (hal. 39), dijelaskan bahwa dalam hukum perdata internasional dikenal dua asas mengenai status kewarganegaraan, yakni:

1.    Asas keturunan (Ius sanguinis);

2.    Asas kelahiran (Ius soli).

 

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis), adalah seorang anak yang dilahirkan dari ayah (atau ibu, jika tidak ada hubungan hukum dengan ayah), maka warga negara anak itu adalah warga negara dari orang tuanya tersebut tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang (ius soli) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan.

 

Dari yang Anda ceritakan, Anda dan orang tua Anda lahir di Indonesia. Meskipun, Anda tidak mengetahui dengan jelas status kewarganegaraan orang tua Anda. Jika merujuk pada Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah warga negara Indonesia (“WNI”). Dengan demikian, Anda maupun orang tua Anda adalah WNI.

 

Dalam buku yang sama, YPHI juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan UU 12/2006 sebenarnya yang dimenangkan adalah kelompok pro-sanguinis, namun dengan pelunakan. Sehingga, anak yang seharusnya mengikuti kewarganegaraan orang tua, ketika tidak diketahui jelas kewarganegaraan orang tuanya, maka kewarganegaraan anak mengikuti tempat di mana dia dilahirkan.

 

Jadi, Anda adalah WNI dan tidak perlu mengurus bukti kewarganegaraan. Dan dengan status Anda sebagai WNI, Anda memiliki hak seperti WNI lainnya, termasuk untuk memperoleh identitas kependudukan (KTP). Mengenai proses dan persyaratan pembuatan KTP dapat Anda lihat di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar hukum:

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

8835 hits
Di: Kenegaraan
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.