Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Bagi Suami yang Menyundut Istri dengan Rokok

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Bagi Suami yang Menyundut Istri dengan Rokok

Hukum Bagi Suami yang Menyundut Istri dengan Rokok
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Bagi Suami yang Menyundut Istri dengan Rokok

PERTANYAAN

Apakah istri yang mempermalukan suami di depan mitra bisnis pada saat meeting dan membuat suami kehilangan martabat hingga secara tidak sadar menyundut rokok dapat dikategorikan KDRT?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan “setiap perbuatan” dan tidak mensyaratkan harus dilakukan sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar.

     

    Perbuatan suami yang menyundut rokok pada istrinya dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Perbuatan semacam itu oleh suami kepada istri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. ayat (4) UU PKDRT diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

     

    Namun, dalam hal ini perlu diperhatikan pula penyebab KDRT dari sudut pandang si suami. Akibat perbuatan istrinya, si suami kehilangan martabat di depan mitra bisnis yang dapat berakibat pada reputasi dan ekonomi keluarga. Perbuatan si istri pun bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Pasal 7 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT, kekerasan psikis yang dilakukan si istri bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?
     

    Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52 UU PKDRT, tindak pidana kekerasan fisik serta tindak pidana kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, keduanya adalah delik aduan.Artinya, tindak pidana tersebut hanya akan diproses secara hukum apabila ada pengaduan kepada pihak kepolisian saja.

     

    Dalam hal ini, kami lebih menyarankan agar permasalahan antara suami-istri semacam ini diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaantanpa harus diproses secara hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai tambahan informasi, Saudara dapat membaca artikel Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!