Hukum Bagi Suami yang Menyundut Istri dengan Rokok
PERTANYAAN
Apakah istri yang mempermalukan suami di depan mitra bisnis pada saat meeting dan membuat suami kehilangan martabat hingga secara tidak sadar menyundut rokok dapat dikategorikan KDRT?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah istri yang mempermalukan suami di depan mitra bisnis pada saat meeting dan membuat suami kehilangan martabat hingga secara tidak sadar menyundut rokok dapat dikategorikan KDRT?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan “setiap perbuatan” dan tidak mensyaratkan harus dilakukan sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar.
Perbuatan suami yang menyundut rokok pada istrinya dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Perbuatan semacam itu oleh suami kepada istri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. ayat (4) UU PKDRT diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Namun, dalam hal ini perlu diperhatikan pula penyebab KDRT dari sudut pandang si suami. Akibat perbuatan istrinya, si suami kehilangan martabat di depan mitra bisnis yang dapat berakibat pada reputasi dan ekonomi keluarga. Perbuatan si istri pun bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Pasal 7 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT, kekerasan psikis yang dilakukan si istri bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52 UU PKDRT, tindak pidana kekerasan fisik serta tindak pidana kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, keduanya adalah delik aduan.Artinya, tindak pidana tersebut hanya akan diproses secara hukum apabila ada pengaduan kepada pihak kepolisian saja.
Dalam hal ini, kami lebih menyarankan agar permasalahan antara suami-istri semacam ini diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaantanpa harus diproses secara hukum.
Sebagai tambahan informasi, Saudara dapat membaca artikel Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?