Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

PERTANYAAN

Apakah penjara anak dan orang dewasa menjadi satu? Terus, apa sih yang dimaksud diversi dalam kasus penganiayaan anak yang sedang heboh saat ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”). LPKA ini terpisah dari lembaga pemasyarakatan (biasa disebut dengan) penjara orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa untuk menghindari anak mendapat pengaruh buruk selama di penjara. Kemudian, terkait diversi, singkatnya diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Penerapan Pidana Penjara Bagi Anak yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juli 2012, yang dimutakhirkan pertama kali pada 10 Maret 2016, dan dimutakhirkan kedua kali pada Jumat, 7 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Siapa yang Menjadi Wali Nikah bagi Anak Luar Kawin?

    Siapa yang Menjadi Wali Nikah bagi Anak Luar Kawin?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak

    Penting diketahui pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.[1] Hal ini karena sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.[2] Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[3]

    Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

     

    Anak Berhadapan dengan Hukum

    Dari pertanyaan Anda, “anak” dalam hal ini adalah anak yang melakukan tindak pidana. Sebagai informasi, UU SPPA membagi tiga definisi anak yang berhubungan dengan tindak pidana sebagai berikut:

    1. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[4]
    2. Anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.[5]
    3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.[6]

     

    Anak Belum Cukup Umur

    Batas umur bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis adalah 12 tahun. Dinyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.[7]

    Jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial akan mengambil keputusan sebagai berikut:

    1. menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
    2. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi terkait, maksimal 6 bulan.

     

    Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.[8]

    Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil bersama-sama dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua, bukan pembalasan.[9]

    Keadilan restoratif yang dimaksud meliputi:[10]

    1. penyidikan dan penuntutan pidana anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA;
    2. persidangan anak oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
    3. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

    Diversi dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan dalam lingkup keadilan restoratif poin a dan b di atas.[11]

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[12]

    Adapun tujuan dilakukannya diversi, antara lain:[13]

    • mencapai perdamaian antara korban dan anak;
    • menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
    • menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
    • mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
    • menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

    Apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan dan/atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, barulah proses peradilan pidana anak dapat dilanjutkan.[14]

    Baca juga: Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak

     

    Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”)

    Perlu diketahui, “penjara anak” yang anda sebutkan bukanlah istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”).

    LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[15] Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.[16]

    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA.[17]

    Menjawab pertanyaan Anda soal anak yang di penjara, merujuk pada penjelasan di atas, anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.[18] Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.[19]

     

    Penggolongan dalam LPKA

    Pemisahan penjara merupakan salah satu dari sekian perbedaan sistem peradilan anak dengan orang dewasa. Sebab, berdasarkan undang-undang, dalam proses peradilan pidana, tempat tahanan anak dipisahkan dari orang dewasa dengan tujuan agar anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik.[20]

    Di dalam LPKA, penempatan anak dikelompokkan berdasarkan umur, jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan.[21]

    Atau dengan kata lain, “penjara” anak dalam sistem peradilan pidana anak tidak hanya dipisahkan dari orang dewasa, namun juga dipisahkan lagi berdasarkan umur, jenis kelamin, atau alasan lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    [1] Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [2] Pasal 2 huruf i UU SPPA

    [3] Pasal 3 huruf g UU SPPA

    [4] Pasal 1 angka 3 UU SPPA

    [5] Pasal 1 angka 4 UU SPPA

    [6] Pasal 1 angka 5 UU SPPA

    [7] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU SPPA

    [8] Pasal 5 ayat (1) dan (3) UU SPPA

    [9] Pasal 1 angka 6 UU SPPA

    [10] Pasal 5 ayat (2) UU SPPA

    [11] Pasal 5 ayat (3) UU SPPA

    [12] Pasal 1 angka 7 UU SPPA

    [13] Pasal 6 UU SPPA

    [14] Pasal 13 UU SPPA

    [15] Pasal 1 angka 20 UU SPPA

    [16] Pasal 104 UU SPPA

    [17] Pasal 105 ayat (1) huruf e UU SPPA

    [18] Pasal 85 ayat (1) UU SPPA

    [19] Penjelasan Pasal 85 ayat (1) UU SPPA

    [20] Pasal 3 huruf b UU SPPA jo. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan penjelasannya

    [21] Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

    Tags

    anak
    lembaga pemasyarakatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!