KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan

Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan

PERTANYAAN

Apakah sebuah yayasan boleh mendirikan kegiatan usaha? Kalau boleh, jenis kegiatan usaha apa saja yang diperbolehkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (penjelasan Pasal 3 ayat [1] UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).

     

    Dengan kata lain, ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa yayasan boleh mendirikan badan usaha.

     

    Mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan Yayasan,  sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan.

    KLINIK TERKAIT

    Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?

    Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?
     

    Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Lebih jauh disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Dari penjelasan Pasal 8 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa bidang usaha yang bisa didirikan oleh Yayasan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bidang-bidang yang telah disebutkan melainkan bisa lebih luas lagi. Lebih jauh Saudara dapat membaca pula artikel SIUP dan TDP Yayasan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, Yayasan boleh mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan pada suatu usaha asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.         Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!