Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan-alasan Penghentian Perlindungan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Alasan-alasan Penghentian Perlindungan Saksi

Alasan-alasan Penghentian Perlindungan Saksi
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Alasan-alasan Penghentian Perlindungan Saksi

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur/mekanisme/tahapan penghentian pemberian perlindungan terhadap korban dan/atau saksi pelanggaran hak asasi manusia yang berat? Disertai dasar hukumnya ya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan atas keamanan saksi dan atau korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:

     

    A.    Saksi dan atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;

    B.    Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap saksi dan atau korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    C.    Saksi dan atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;

    D.   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    E.    Penghentian perlindungan keamanan seorang saksi dan atau korban harus dilakukan secara tertulis.

     

    Terhadap ketentuan hal tersebut, LPSK akan memutuskan penghentian perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan tindak pidana lain sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan dalam rapat paripurna LPSK dan memberitahukan keputusan tersebut kepada terlindung LPSK serta pihak terkait.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!