Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?

Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?

PERTANYAAN

Assalamualaikum. Hukumonline yang kami hormati, di perusahaan saya saat ini dalam proses perundingan PKB. Namun, sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum selesai. Pekerja pernah melakukan mogok kerja satu kali dan akan dilakukan mogok kerja yang kedua. Tapi mogok yang akan dilakukan ini tidak mendapat surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian (polres), alasan kepolisian tidak mengeluarkan STTP tersebut karena tidak diijinkan untuk melakukan aksi mogok. Bagaimana dari sisi hukum apakah mogok tetap bisa berjalan atau mogok menjadi tidak sah karena tidak mendapat ijin dari kepolisian? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawaban mengenai pertanyaan yang mirip dengan Saudara pernah kami tulis dalam artikel Hal-hal Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Melaksanakan Mogok Kerja? Prosedur agar pelaksanaan mogok kerja menjadi sah diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):

     
     
    Pasal 139

    Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayanikepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

     
    Pasal 140

    (1)   Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

    (2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    a.      waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

    b.      tempat mogok kerja;

    c.      alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

    d.      tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

    (3)    Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

    (4)    Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

    a.      melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

    b.  bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

     

    Dalam ketentuan tersebut hanya menyebut sebelum melakukan mogok kerja, wajib memberitahukan secara tertulis pihak pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, tidak menyebutkan harus ada izin dari Kepolisian.

     

    Apabila aksi mogok kerja yang pihak Saudara lakukan hanya berupa aksi diam atau mogok (bolos kerja) bersama-sama, tidak perlu meminta izin dari kepolisian. Tetapi jika mogok kerja dilakukan dengan aksi unjuk rasa atau melakukan konvoi dapat dikategorikan sebagai kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 6 Perkapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”), penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?

    Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?
     

    Menurut Pasal 15 Perkapolri 9/2008, penyampaian pemberitahuan dilakukan kepada pejabat kepolisian serendah-rendah tingkat Polsek dimana kegiatan akan dilakukan dan pemberitahuan tersebut sudah harus diterima Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan. Apabila surat pemberitahuan sudah diberikan sesuai ketentuan, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Perkapolri 9/2008, pihak kepolisian berkewajiban segera menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan tembusan kepada satuan kepolisian yang terkait, instansi yang terkait, pemilik/lokasi tempat objek/sasaran penyampaian pendapat di muka umum.

     

    Jadi, mogok kerja yang dilakukan tanpa melakukan aksi unjuk rasa atau pawai (kegiatan penyampaian pendapat di muka umum) cukup melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sesuai. Tetapi, bila mogok kerja dilakukan dengan aksi unjuk rasa, maka harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian sebelum kegiatan dilakukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penangan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!