Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS?

Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS?

PERTANYAAN

Di tempat kerja saya sekarang diberlakukan slip gaji menggunakan SMS, tidak lagi memakai kertas karbon. Yang ingin saya tanyakan apakah secara hukum dibenarkan/diperbolehkan khususnya terkait dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 23 Juli 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

    Advokat Tak Bayar Upah, Berikut Langkah Hukumnya

     

     

    Menurut PP Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

     

    Menurut UU ITE, informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dalam hal ini termasuk SMS. Jadi, pemberian slip gaji dalam bentuk SMS tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    SMS sebagai Alat Bukti

    SMS (short message service) dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk informasi elektronik menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”):

     

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi Elektronik diatur di antaranya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

     

     

    Pasal 5

    (1)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

    (2)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

    (3)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (4)  Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

    a.    surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

    b.    surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

     

    Pasal 6

    Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

     

    Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.[1]

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dalam hal ini termasuk SMS.

     

    Kewajiban Pengusaha Memberikan Slip Gaji

    Berdasarkan penelusuran kami, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.

     

    Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.[2] Namun, PP Pengupahan tidak mensyaratkan bahwa slip gaji harus dibuat dalam bentuk tertulis.

     

    Jadi, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan. Pemberian slip gaji menggunakan SMS tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.

     

    Akan tetapi, apabila di peraturan lain (misalnya seperti di peraturan perusahaan) telah mensyaratkan bahwa slip gaji harus berbentuk tertulis atau asli, maka slip gaji dalam bentuk SMS itu tetap dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 19/2016

    [2] Pasal 17 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Lihat Pasal 6 jo. Pasal 5 ayat (4) UU ITE

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!