KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Duda Ingin Menikah dengan Perempuan Lajang, Perlukah Perjanjian Kawin?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Duda Ingin Menikah dengan Perempuan Lajang, Perlukah Perjanjian Kawin?

Duda Ingin Menikah dengan Perempuan Lajang, Perlukah Perjanjian Kawin?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Duda Ingin Menikah dengan Perempuan Lajang, Perlukah Perjanjian Kawin?

PERTANYAAN

1. Bila seorang duda cerai mati yang sudah mapan ingin menikah dengan seorang wanita lajang yang juga sudah sama-sama mapan, jika mereka tidak membuat perjanjian pra-nikah (pisah harta), apakah jika terjadi perceraian harta bawaan masing-masing harus diperlakukan sebagai harta gono gini? Yang saya tahu harta bawaan (harta sebelum pernikahan) tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena itu adalah milik masing-masing pihak. 2. Misalkan bahwa setelah menikah dan tidak ada surat perjanjian pra-nikah yang mengatur pisah harta, duda itu meninggal dan dia mewariskan harta kekayaan untuk anak-anaknya, apakah si istri (ibu tiri anak-anaknya) juga berhak mendapatkan harta itu yang sebenarnya adalah harta bawaan? 3. Apakah untuk kasus seperti itu sebaiknya dibuatkan surat perjanjian pra-nikah? 4. Berapa kisaran biaya untuk pembuatan perjanjian pra-nikah yg mengatur tentang pisah harta di notaris di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 04 Juli 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?

    Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?

     

     

    Harta bawaan masing-masing akan tetap menjadi penguasaan masing-masing pihak kecuali ditentukan lain oleh para pihak dalam perjanjian kawin.

     

    Hak dari janda atas harta dalam perkawinan adalah terhadap harta bersama, sedangkan untuk harta bawaan suami tetap merupakan penguasaan suami, kecuali harta bawaan tersebut telah dimasukkan ke dalam harta bersama melalui perjanjian perkawinan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Yang dimaksud dengan harta gono gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan. Untuk selengkapnya Anda dapat membaca artikel Pembagian Harta Gono Gini dan Warisan dan Harta Gono Gini.

     

    Mengenai harta bawaan masing-masing, akan tetap menjadi penguasaan oleh masing-masing pihak kecuali ditentukan lain oleh para pihak.[1] Cara menentukan lain mengenai penguasaan atas harta bawaan dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan.

     

    Perjanjian kawin (perjanjian pemisahan harta) boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

     

    (1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Jadi, harta bawaan menjadi hak dari suami atau istri, tidak diperlakukan sebagai harta gono gini karena bukan merupakan harta bersama, kecuali para pihak (suami istri) menentukan lain.

     

    2.    Bila terjadi cerai karena kematian, maka bagi pasangan yang masih hidup berhak atas setengah dari harta bersama serta bagian warisan.[2]

     

    Jadi, hak dari janda atas harta dalam perkawinan adalah terhadap harta bersama, sedangkan untuk harta bawaan suami tetap merupakan penguasaan suami (untuk kemudian diwariskan kepada anak-anaknya), kecuali harta bawaan tersebut telah dimasukkan ke dalam harta bersama melalui perjanjian perkawinan.

     

    Tetapi perlu diingat bahwa si suami harus menentukan dalam wasiat bahwa harta-harta tertentu (harta bawaannya) diberikan hanya kepada anak-anaknya. Jika tidak ada wasiat, si istri (janda) sebagai salah satu ahli waris juga berhak atas warisan tersebut.

     

    3.    Apabila yang Anda maksud dengan membuat perjanjian perkawinan adalah untuk memperjanjikan pemisahan harta karena ada kekhawatiran harta bawaan duda cerai mati menjadi milik istri setelah si duda meninggal, menurut hemat kami hal tersebut tidak perlu dilakukan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harta bawaan si duda dalam hal ini dilindungi sebagai harta si duda (untuk diwariskan kepada anak-anaknya) dan tidak termasuk sebagai harta bersama, kecuali ditentukan lain seperti yang telah dijelaskan dalam poin sebelumnya.

     

    Untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi perjanjian perkawinan, simak pendapat advokat Anita D.A. Kolopaking dalam artikel Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?

     

    4.    Honorarium yang diterima notaries atas jasa hukum yang diberikannya diatur dalam Pasal 36 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:

     

     

    (2)  Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

     

    (3)  Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

    a.    sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);

    b.    di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau

    c.    di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

     

    (4)  Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

     

     

    Dalam praktiknya, biaya pembuatan perjanjian perkawinan di tiap Notaris bisa berbeda-beda. Ada baiknya Anda menghubungi notaris yang Anda kenal di wilayah tempat tinggal Anda.

     

    Jadi, harta bawaan masing-masing pihak tidaklah menjadi harta bersama dalam perkawinan apabila para pihak (suami istri) tidak menghendaki dan memperjanjikannya. Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri sejak dalam perkawinan yang disebut juga gono gini. Apabila terjadi perceraian karena kematian, harta bersama akan dibagi dua terlebih dahulu sebelum diwariskan kepada para ahli waris, sedangkan harta bawaan tetap menjadi bagian masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain dan langsung diwariskan kepada para ahli waris.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    4.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

     



    [1] Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Lihat Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bagi yang beragama selain Islam, dan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 97 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!