Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini

Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini
Dr. Ghansam Anand, S.H. M. KnPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dirugikan oleh notaris? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika ada pihak yang dirugikan oleh notaris, maka terdapat 3 yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Majelis Pengawas Daerah, menggugat perdata, atau melaporkan pidana. 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Notaris yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 19 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

    Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

    Akibat Hukum Pelanggaran/Kesalahan yang Dilakukan Notaris

    Kesalahan dalam menjalankan profesi dapat disebabkan karena kekurangan pengetahuan (onvoldoende kennis), kurang pengalaman (onvoldoende ervaring), atau kurang pengertian (onvoldoende inzicht).[1] Demikian pula dengan kesalahan notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kadangkala disebabkan oleh kekurangan pengetahuan notaris terhadap persoalan yang dimintakan oleh klien, baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya.[2]

    Adapun kesalahan yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat berakibat pada akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar), atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), serta dapat menyebabkan notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Misalnya sanksi berupa akta hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan akibat kesalahan atau kelalaian notaris diatur dalam Pasal 16 ayat (9) UU 2/2014, Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 49 ayat (4) UU 2/2014, Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014, dan Pasal 52 ayat (3) UU JN.

    Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (12) UU 2/2014, Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014, dan Pasal 52 ayat (3) UU JN, menimbulkan hak bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.

    Pihak yang dirugikan akibat pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris yang bersangkutan melalui pengadilan.[4]

    Selain dapat dijatuhi sanksi pembayaran ganti kerugian, berdasarkan Pasal 91A UU 2/2014, notaris dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU JN dan perubahannya yaitu:

    1. Peringatan tertulis;
    2. Pemberhentian sementara;
    3. Pemberhentian dengan hormat; atau
    4. Pemberhentian dengan tidak hormat.

    Notaris yang melanggar kode etik dapat pula dikenai sanksi berupa:[5]

    1. Teguran;
    2. Peringatan;
    3. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
    4. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
    5. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

    Penjatuhan sanksi sebagaimana diuraikan di atas, disesuaikan dengan jumlah dan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan.

    Langkah Hukum terhadap Pelanggaran/Kesalahan Notaris yang Merugikan

    Upaya hukum terhadap pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh notaris yang dapat merugikan pihak lain dapat dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran/kesalahan yang diduga dilakukan oleh notaris.

    1. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah

    Menjawab pertanyaan notaris bermasalah lapor kemana? Maka, dalam hal notaris diduga melanggar kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam UU JN, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan hal tersebut ke Majelis Pengawas Daerah untuk diperiksa dan dilaksanakan sidang.[6] Selanjutnya, penjatuhan sanksi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.[7]

    Contohnya Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 01/PTS/Mj.PWN Prov. Banten/II/2020 yang pada pokoknya notaris dalam perkara tersebut  tidak memeriksa secara cermat dan hati-hati mengenai para pihak yang hadir dalam Risalah RUPS-LB, sehingga notaris dalam dianggap melanggar Kode Etik Notaris dan pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2014.

    Adapun tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris dalam dilihat pada Permenkumham 61/2016.

    1. Digugat secara Perdata

    Dalam hal notaris diduga melanggar ketentuan perdata, yaitu jika perbuatan yang bersangkutan dianggap merugikan, maka notaris tersebut dapat digugat ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

    Contohnya Putusan PT Banten Nomor 74/PDT/2021/PT BTN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menyatakan akta notaris batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, notaris dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, karena (hal. 12-13):

    1. Tidak memeriksa identitas pemegang saham sebagaimana dalam RUPS-LB perseroan, mengingat para pemegang saham perseroan adalah warga negara asing;
    2. Tidak memeriksa/menanyakan undangan rapat ;
    3. Tidak memeriksa/menanyakan daftar hadir peserta rapat yang diundang  berkaitan dengan quorum; dan
    4. Tidak menanyakan paraf pada notulen RUPS-LB yang hanya diparaf oleh 1 orang, sedangkan yang membubuhkan tanda tangan ada 4 orang.

     

    1. Dilaporkan secara Pidana

    Selain melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah dan menggugat secara perdata, pihak yang dirugikan dapat melaporkan secara pidana. Kapan seorang notaris dapat dipidana? Ketika notaris diduga melanggar hukum pidana, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    Meskipun hal ini tidak diatur secara khusus dalam UU JN dan perubahannya, pengenaan sanksi pidana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pidana seperti KUHP.

    Contohnya Putusan MA No. 293 K/Pid/2011. Dalam perkara tersebut, notaris tetap meneruskan jual beli, meskipun korban telah menyurati notaris yang pada pokoknya menyatakan agar tidak melanjutkan untuk membuat akta jual beli objek tanah dan bangunan yang merupakan miliknya. Atas hal tersebut, notaris/PPAT dijatuhi putusan pidana, karena dianggap terbukti membantu melakukan penggelapan oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 372 jo. Pasal 56 KUHP (hal. 2 – 3, 13).

    Terlepas dari berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap notaris yang diduga dianggap merugikan tersebut, baik dari segi etik, perdata, dan/atau pidana, menurut hemat kami, upaya hukum pertama dan utama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan (perdamaian) diantara para pihak-pihak yang dianggap telah merugikan.

    Hal ini mengingat bahwa dalam menggunakan upaya hukum dari segi etik, perdata, dan/atau pidana tentunya dapat menguras waktu yang cukup panjang dan biaya, sehingga ketika dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentu akan jauh lebih cepat dan lebih baik.

    Baca juga: Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/Pid/2011;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 74/PDT/2021/PT BTN;
    3. Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 01/PTS/Mj.PWN Provinsi Banten/II/2020.

     

    Referensi:

    1. Kode Etik Notaris, yang diakses pada Rabu, 23 November 2022 pukul 10.45 WIB;
    2. Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016;
    3. Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011;
    4. Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003.

    [1] Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003, hal. 98.

    [2] Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011, hal. 92.

    [3] Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016, hal. 155

    [4] Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016, hal. 155

    [5] Pasal 6 angka 1 Kode Etik Notaris

    [6] Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU JN”)

    [7] Pasal 73 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 77 huruf c UU JN

    Tags

    akta notaris
    jabatan notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!