Menggunakan Hak Cuti dalam Masa One Month Notice
PERTANYAAN
Saya ingin berhenti tetapi harus 1 bulan setelahnya. Memang saya tahu peraturan 1 month notice, tetapi selama saya melakukan 1 month notice itu bisakah saya mengambil hak cuti saya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin berhenti tetapi harus 1 bulan setelahnya. Memang saya tahu peraturan 1 month notice, tetapi selama saya melakukan 1 month notice itu bisakah saya mengambil hak cuti saya?
Cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat. Cuti menjadi hak Anda sebagai pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai cuti diatur dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi:
Pasal 79(1).Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2).Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3).Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4).Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5).Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan Pasal 79 UUK, khususnya ayat (1) jelas dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja. Maka, bersandar pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) UUK tersebut Anda tetap berhak mengambil cuti Anda walaupun itu dalam masa one month notice.
Catatan editor:
One month notice yang dimaksud dalam artikel ini merujuk pada salah satu syarat bagi pekerja/buruh yang akan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) huruf a UUK, yang berbunyi sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?