Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan

Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha toko kue dan kami memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang selama ini kami rahasiakan. Bagaimana caranya jika Saya ingin mempatenkan formula resep tersebut untuk melindunginya dari pemanfaatan dan penguasaan oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitior, sehingga saya dapat memiliki resep ini selama mungkin bahkan diwariskan? Atas penjelasannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan atas sebuah informasi rahasia berupa formula resep inovatif di bidang industri makanan melalui mekanisme perlindungan paten, merupakan pilihan yang kurang tepat, terutama jika Anda tidak ingin mempublikasikannya kepada umum dan ingin memilikinya selama mungkin. Dengan tidak mengungkapkan formula resep Anda kepada orang lain dan melakukan upaya-upaya menjaga kerahasiaannya, sebenarnya Anda telah memberi perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas formula resep tersebut melalui mekanisme pelindungan Rahasia Dagang atau Trade Secret. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang ("UU Rahasia Dagang" atau "UURD"). Coca-Cola, dan Pepsi Cola adalah contoh-contoh dari sekian banyak pelaku industri makanan dan minuman berskala internasional yang memanfaatkan sistem perlindungan Rahasia Dagang untuk melindungi formula resep inovatif mereka.

     

    Pengertian Rahasia Dagang

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

    Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

    Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut.

     

    Rahasia Dagang vs. Paten

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlindungan melalui Rahasia Dagang atau Trade Secret seringkali menjadi alternatif manakala sebuah penemuan tidak dapat diberi paten karena tidak memenuhi persyaratan paten. Namun, mekanisme perlindungan rahasia dagang banyak juga dipilih untuk penemuan-penemuan yang sesungguhnya dapat diberi paten, dengan alasan sebagai berikut:

    ·         Perlindungan Rahasia Dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan sebagaimana paten. Jangka waktu perlindungan paten dibatasi, hanya diberikan selama 20 tahun dan setelah masa perlindungan lewat, penemuan menjadi milik umum (public domain). Sebaliknya, sebuah rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya terlindungi; 

    ·         Rahasia Dagang tidak mensyaratkan pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera;

    ·         berbeda dengan rahasia dagang, pemohon paten diwajibkan untuk mengungkapkan penemuannya secara detail kepada publik dalam permohonan patennya.

     

    Bagaimana memperoleh Perlindungan Rahasia Dagang?

    Untuk dapat memperoleh perlindungan sebagai Rahasia Dagang, beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

    ·         Informasi tersebut harus merupakan informasi yang dirahasiakan (tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin oleh pemiliknya)

    ·         Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;

    ·         Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.

     

    Bagaimana Rahasia Dagang melindungi formula resep pada industri makanan

    Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 4 UURD).

     

    Apabila upaya-upaya menjaga kerahasiaan telah dilakukan sesuai UU Rahasia Dagang, maka jika terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, dapat diduga telah terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengambil tindakan hukum baik secara perdata (Pasal 11 UURD) atau pidana (Pasal 17 UURD) terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan secara sengaja. Pelanggaran juga dianggap terjadi pada saat seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Namun demikian, ada beberapa kelemahan perlindungan rahasia dagang yang perlu dicermati pemilik rahasia dagang. Berbeda dengan paten, apabila ada pihak lain yang memperoleh teknologi yang sama dengan teknologi yang dirahasiakan, namun dengan iktikad baik (misalnya melalui penelitian sendiri), perlindungan rahasia dagang tidak dapat menghalangi pihak lain memiliki, mengkomersialkan bahkan memperoleh paten atas teknologi penemuannya tersebut jika penemuannya memenuhi persyaratan pemberian paten.

     

    Begitu pula apabila informasi rahasia melekat pada sebuah produk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pihak lain mempelajari, menelaah dan menganalisis rahasia tersebut (rekayasa ulang atau reverse engineering). Tindakan "Rekayasa Ulang" (reverse engineering), menurut UURD, adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. UURD tidak menganggap pelanggaran Rahasia Dagang manakala tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

     

    Coca-Cola dan Perlindungan HKI

    Coca-Cola dengan formula minumannya yang terkenal yang dikemas dalam kaleng berwarna merah dan botol berdesain unik, telah memiliki resep rahasia yang berumur lebih dari 125 tahun. Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan bahwa resep formula asli saat ini disimpan di sebuah rumah di The World of Coca-Cola di Atlanta di mana sebelumnya disimpan di SunTrust Bank di Atlanta sejak 1925. Coca-Cola membatasi akses kepada formula tersebut dengan hanya mengizinkan beberapa orang eksekutifnya.

     

    Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang, Coca-Cola juga melindungi merek, simbol, logo, slogan dan kemasan minuman mereka yang terkenal melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan memakai nama atau atribut pengenal dari produk tersebut. Berbeda dengan rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dapat dimiliki selama mungkin selama pemiliknya memperpanjang pendaftaran mereknya setiap 10 tahun sekali.

     

    Untuk memperoleh perlindungan merek, pencipta makanan/minuman perlu menciptakan nama yang unik untuk produk inovatifnya. Hindari pemberian nama yang sifatnya menerangkan produk atau “descriptive” atau nama yang umum atau “generic”. Merek “Martabak” untuk martabak, tentu saja tidak akan mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Namun, nama-nama unik seperti “Rainbow” untuk cake atau “Crepes” untuk martabak tipis, misalnya, dapat didaftarkan sebagai merek.

     

    Melakukan search atau penelusuran baik di internet maupun di Ditjen HKI juga disarankan sebelum memutuskan memakai dan mendaftarkan sebuah nama untuk produk Anda, untuk menghindari konflik atau sengketa dengan pemilik merek yang terdaftar lebih dahulu, yang justru dapat merugikan Anda di kemudian hari.

     

    Demikian semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!