KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir

Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir

PERTANYAAN

Saya mempunyai usaha warnet. Apabila ada pengunjung yang membawa kendaraannya dan kendaraannya hilang di parkiran warnet saya, sedangkan saya sudah membuat poster agar setiap kendaraan pengunjung dikunci ganda. Apakah pengunjung warnet saya dapat menuntut saya untuk mengganti kerugian atas kehilangan kendaraannya tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

     

    Pertanyaan yang Saudara tanyakan serupa dengan artikel yang pernah kami jawab tentang parkir yaitu Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? Intinya, berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

     

    Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    “Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”

     

    Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

     

    Menurut pasal tersebut, walaupun Saudara bukan pengusaha parkir, tetapi  tanggung jawab atas kendaraan yang di parkir di parkiran warnet Saudara tetap ada pada Saudara selama kendaraan tersebut dalam pengawasan Saudara.

     

    Menurut advokat David Tobing, untuk menentukan tanggung jawab atas kendaraan yang parkir di pelataran parkir warnet, perlu dilihat dari beberapa hal. Pertama, apakah gedung warnet tersebut merupakan gedung yang berdiri sendiri atau pelatarannya berdampingan dengan gedung lain sehingga tempat parkir bukan hanya diperuntukkan bagi pengunjung warnet. Kedua, apakah warnet tersebut memiliki lahan parkir yang tertutup dengan pintu masuk yang terkontrol. Ketiga, apakah warnet tersebut memiliki orang yang dipekerjakan sebagai juru parkir.

     

    Walaupun Saudara telah memberitahu pengunjung untuk mengunciganda kendaraannya, hal itu sifatnya hanyalah himbauan dan tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik tempat parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir apabila Saudara memang mengelola lahan parkir tersebut.

     

    Jadi, walaupun Saudara telah memberitahukan agar setiap pemilik kendaraan untuk mengunciganda kendaraannya, hal itu tetap tidak menghilangkan tanggung jawab Saudara untuk menjaga kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan, Saudara tetap dapat dituntut pertanggungjawaban.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!