Bapak Sutrisno yang saya hormati,
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seorang anak dalam menjalankan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan - termasuk di dalamnya hak mendapatkan pengajaran tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi - dilindungi oleh undang-undang yaitu dalam hal ini UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Anak dalam pengertian UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 2 UUPerlindungan Anak). Oleh karena usia anak Bapak 11 tahun, maka anak bapak tersebut termasuk anak yang mendapatkan perlindungan UU Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan pertanyaan Bapakyang didasarkan pada kronologis yang disampaikan, maka perbuatan “si Pengajar” tersebut telah termasuk ke dalam perbuatan pelanggaran terhadap hak anak dan bahkan patut diduga sebagai sebuah tindak pidana. Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain dapat mendatangi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang alamat dan kontaknya bisa dilihat di situsnya: www.kpai.go.id atau dapat juga melaporkan peristiwa ini kepada kantor kepolisian di wilayah Bapak berada.
Namun demikian, kami menyarankan Bapak terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan “si Pengajar” dan Kepala Sekolah tempat anak Bapak mengaji sebelum mengambil tindakan hukum. Apabila mungkin permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Di samping itu diharapkan bisa mencegah terjadinya kembali perbuatan tersebut baik kepada anak Bapak, maupun kepada anak-anak yang lain.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua