Apakah Oil Rig Dapat Dijadikan Jaminan Utang?
PERTANYAAN
Apakah suatu oil rig yang masih beroperasi dapat dijadikan jaminan atas suatu utang?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah suatu oil rig yang masih beroperasi dapat dijadikan jaminan atas suatu utang?
Pada prinsipnya, jaminan kebendaan dibedakan atas jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Terkait pertanyaan di atas, maka oil rig (anjungan minyak) termasuk dalam kategori sebagai benda bergerak yang dapat menjadi jaminan melalui lembaga Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Melihat dari sifat kebendaannya, maka penguasaan jaminan Fidusia tetap berada pada pemberi jaminan bukan pada penerima/pemegang jaminan. Sehingga, benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik asal/pemberi jaminan atau kepada pihak yang sedang menyewa oil rig tersebut.
Eksekusi jaminan tidak menghapus sewa menyewa
Mungkin yang menjadi perhatian adalah bagaimana jika perjanjian utang-piutang sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar sehingga jaminan akan dieksekusi, apakah oil rig dapat diambilalih atau harus segera diserahkan?
Mencermati hal tersebut, yang harus diperhatikan pertama, apakah status dari oil rig tersebut sedang disewakan kepada pihak lain atau sedang digunakan sendiri?
Jika sedang digunakan sendiri, maka setelah jaminan fidusia dieksekusi (dijual) oleh Pemegang Jaminan, maka pemberi jaminan harus legowo menyerahkan barang jaminan yang sedang dalam penguasaannya tersebut. Mengenai proses dan jangka waktu, tentunya dengan kewajaran yang berlaku dan hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut dengan pembeli oil rig tersebut.
Akan berbeda halnya, apabila oil rig tersebut sedang dalam status disewakan kepada pihak lain. Sekalipun oil rig tersebut sudah dieksekusi atau dijual, pengalihan atau penyerahan oil rig kepada pembeli/pemilik baru harus menunggu hingga oil rig tersebut selesai disewa (habis masa sewanya) dengan merujuk pada perjanjian sewa yang sudah dibuat sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan asas jual beli tidak memutus sewa sebagaimana ketentuan Pasal 1576 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan, bahwa dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu penyewaan.
Dari ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa walaupun pemilik atau pihak yang menyewakan menjual benda atau barang yang disewakan, bukanlah akan memutuskan atau mengakhiri perjanjian sewa menyewa yang diadakan sebelumnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).
2.  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?