Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul
”Apakah Anak Luar Nikah Berhak atas Jamsostek?“ yang dibuat oleh
Harry Kurniawan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juli 2012
Intisari :
Apakah “anak” yang tercantum dalam aturan tersebut juga termasuk anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan ayah dan ibunya atau yang biasa dikenal dengan anak luar nikah/anak luar kawin? Jadi, jika memang hubungan ayah dan anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain serta ayahnya sudah mengakuinya bahkan anak sudah mempunyai akta otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun dimasukkan ke dalam program program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Anak untuk Memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asusmsikan bahwa Anda merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan istri, tunjangan anak, tujangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjagan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
[1]jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan
jaminan kematian
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
[2] Yang dimaksud dengan keluarga menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah
orang seisi rumah yang menjadi tanggungan; batih
(kaum --) sanak saudara; kaum kerabat
satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat
Apakah Anak Luar Kawin Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja?
Sekarang kembali kepada pertanyaan Anda yaitu, apakah “anak” yang tercantum dalam peraturan di atas juga termasuk anak yang lahir tanpa menikah atau yang biasa dikenal anak di luar nikah? Anak luar nikah/luar kawin yang diakui oleh ibu dan bapaknya, maka terlahirlah hubungan keperdataan dengan ibu dan bapaknya, apabila bapaknya tidak mengakui, maka anak tersebut hanya ada hubungan keperdataan dengan ibunya saja.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 280
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan antara lain bahwa
dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dibuktikan dengan akta otentik. Apabila sudah ada akta otentik baru-lah anak tersebut diakui mempunyai hubungan keperdataan secara hukum sehingga mempunyai hak yang sama seperti anak dalam nikah/kawin.
Selain itu masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri juga diatur dalam Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyatakan a
nak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jika memang hubungan ayah kandung dengan anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain serta ayahnya sudah mengakuinya bahkan anak sudah mempunyai akta otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun dimasukkan ke dalam program program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan Anda.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 6 ayat (2) UU BPJS
[2] Pasal 1 angka 5 UU BPJS