Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?

Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?
Harry Kurniawan, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Apakah Anak Luar Kawin Berhak atas Manfaat BPJS?

PERTANYAAN

Apakah seorang karyawan tetap/kontrak yang mempunyai anak tanpa menikah akan mendapatkan hak yang sama dengan karyawan yang mempunyai anak dari sebuah pernikahan, misalnya hak diikutsertakan dalam program Jamsostek? Apa dengan akta lahir di luar nikah, anak saya tetap bisa masuk dalam Jamsostek atau tunjangan lainnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, manfaat jaminan sosial menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya (termasuk anak) dari pekerja.
     
    Apakah “anak” yang tercantum dalam aturan tersebut juga termasuk anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan ayah dan ibunya atau yang biasa dikenal dengan anak luar nikah/anak luar kawin?
     
    Pada dasarnya anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
     
    Jadi, jika memang hubungan ayah dan anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain serta ayahnya sudah mengakuinya bahkan anak sudah mempunyai akta otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun dimasukkan ke dalam program program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul ”Apakah Anak Luar Nikah Berhak atas Jamsostek?“ yang dibuat oleh Harry Kurniawan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juli 2012
     
    Intisari :
     
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, manfaat jaminan sosial menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya (termasuk anak) dari pekerja.
     
    Apakah “anak” yang tercantum dalam aturan tersebut juga termasuk anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan ayah dan ibunya atau yang biasa dikenal dengan anak luar nikah/anak luar kawin?
     
    Pada dasarnya anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
     
    Jadi, jika memang hubungan ayah dan anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain serta ayahnya sudah mengakuinya bahkan anak sudah mempunyai akta otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun dimasukkan ke dalam program program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Anak untuk Memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asusmsikan bahwa Anda merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
     
    Menurut Angka 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 07/1990”), termasuk di dalamnya tunjangan tetap yang salah satunya adalah tunjangan anak. Bunyi selengkapnya Angka 1 huruf b SE Menaker 07/1990:
     
    Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan istri, tunjangan anak, tujangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjagan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
     
    Kemudian, disebutkan pula di dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
     
    BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:[1]
    1. jaminan kecelakaan kerja;
    2. jaminan hari tua;
    3. jaminan pensiun; dan
    4. jaminan kematian
     
    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.[2] Yang dimaksud dengan keluarga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
     
    1. ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah
    2. orang seisi rumah yang menjadi tanggungan; batih
    3. (kaum --) sanak saudara; kaum kerabat
    4. satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat
     
    Apakah Anak Luar Kawin Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja?
    Sekarang kembali kepada pertanyaan Anda yaitu, apakah “anak” yang tercantum dalam peraturan di atas juga termasuk anak yang lahir tanpa menikah atau yang biasa dikenal anak di luar nikah? Anak luar nikah/luar kawin yang diakui oleh ibu dan bapaknya, maka terlahirlah hubungan keperdataan dengan ibu dan bapaknya, apabila bapaknya tidak mengakui, maka anak tersebut hanya ada hubungan keperdataan dengan ibunya saja.
     
    Hal ini sesuai ketentuan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan antara lain bahwa dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dibuktikan dengan akta otentik. Apabila sudah ada akta otentik baru-lah anak tersebut diakui mempunyai hubungan keperdataan secara hukum sehingga mempunyai hak yang sama seperti anak dalam nikah/kawin.
     
    Selain itu masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri juga diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
     
    Jika memang hubungan ayah kandung dengan anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain serta ayahnya sudah mengakuinya bahkan anak sudah mempunyai akta otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun dimasukkan ke dalam program program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan Anda.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 25 Oktober 2018, pukul 11.16 WIB.

    [1] Pasal 6 ayat (2) UU BPJS
    [2] Pasal 1 angka 5 UU BPJS

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!