Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bermasalah Karena Diberi Marga Batak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bermasalah Karena Diberi Marga Batak

Bermasalah Karena Diberi Marga Batak
Ali Salmande, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bermasalah Karena Diberi Marga Batak

PERTANYAAN

Salam, Saya adalah laki-laki berumur 25 Tahun saya menggunakan nama marga "NASUTION" pada nama akhir saya, padahal saya tidak memiliki asal usul keturunan penyabungan Sumut atau keturunan Batak. Orang tua saya bilang itu hanya sebuah nama yang diberikan warga Medan sewaktu saya lahir, tapi orang tua tidak memiliki bukti tertulis soal pemberian marga tersebut. Masalahnya, setiap saya bertemu orang baru saya dikira orang Sumut padahal tidak, saya asli keturunan Sumbar, Padang Panjang dengan suku ayah Tanjung dan ibu Ketapang. Pertanyaan: 1. Haruskah saya mengganti nama Alma Nasution tersebut? 2. Adakah UU yang bisa menguatkan saya kalau saya tetap menggunakan marga tersebut? 3. Apakah saya bersalah atas penggunaan marga tersebut? Mohon dibantu diberikan jawaban sedetail mungkin. Terima kasih, Wassalam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda menyebutkan bahwa marga yang disematkan di belakang nama Anda adalah Nasution. Karena Nasution merupakan salah satu marga yang ada dan lahir di Tapanuli Bagian Selatan, sub suku Mandailing, maka kami akan mencoba menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan Anda menggunakan hukum adat yang berlaku di Tapanuli Bagian Selatan.

     

    Secara prinsip (dan dalam praktik), setidaknya ada tiga cara menyematkan marga ke nama seseorang. Pertama, berdasarkan keturunan yang berasal dari marga Ayah. Karena Adat Istiadat Batak/Mandailing menggunakan sistem patrilineal, maka seorang anak mewarisi marga dari ayahnya. Misalnya, seorang anak otomatis bermarga Nasution bila ayahnya juga bermarga Nasution.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda
     

    Kedua, pemberian marga karena perkawinan. Misalnya, seorang laki-laki Batak/Mandailing menikah dengan perempuan dari suku atau bangsa lain, begitu juga sebaliknya, maka pasangannya bisa juga diberikan marga. Biasanya, apabila si perempuan berasal dari suku/bangsa non-Batak/Mandailing, maka marga yang diberikan kepada si perempuan itu adalah marga ibunda (calon) suaminya.

     

    Sedangkan, apabila laki-laki yang berasal dari suku/bangsa non-Batak maka diberikan marga ‘anak boru’ dari pasangan wanita Batak itu. Walaupun orang Batak menganut garis keturunan patrilineal, pemberian marga kepada pasangan laki-laki non Batak itu tidak lagi dipersoalkan orang (Horja Adat Istiadat Dalihan Na Tolu, 1993).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ketiga, penabalan marga kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa bagi masyarakat Batak/Mandailing. Beberapa tokoh yang diberikan marga tercatat dalam Buku Horja Adat Istiadat Dalihan Na Tolu, di antaranya, Prof. Hazairin, dan Siti Hardiyanti Rukmana yang diberikan marga Harahap, serta (mantan) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef yang diberikan marga Nasution.

     

    Penabalan marga bukan hanya diberikan kepada tokoh yang berasal dari Indonesia. Seorang Sosiolog dan Antropolog dari Amerika Serikat, Prof. Susan Rodgers juga tercatat pernah diberikan marga Siregar di daerah Sipirok, Tapanuli Bagian Selatan.

     

    Namun, perlu diketahui bahwa, pencantuman atau penabalan marga dalam perkawinan dan penabalan kepada tokoh-tokoh itu tak bisa dilakukan sembarangan. Proses pemberian dan penabalan marga kepada orang-orang non-Batak/Mandailing itu harus dilakukan pada suatu sidang adat dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan syarat dalam adat istiadat Dalihan Na Tolu.

     

    Dengan penjelasan di atas, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu per satu:

     

    1.    Anda harus memastikan apakah pemberian/penabalan marga Nasution untuk Anda yang bukan berasal dari Suku Batak/Mandailing, dahulu sudah sesuai dengan syarat-syarat di atas (dalam sidang adat dan mengacu kepada Adat Istiadat Dalihan Na Tolu)? Bila tidak, mengacu kepada hukum adat, tentu Anda tak berhak menyandang marga Nasution.

     

    Namun, setiap warga negara Indonesia tentu berhak memilih nama untuk anak dan dirinya sendiri. Karenanya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Anda apakah tetap menggunakan nama Nasution, dengan konsekuensi tetap memperlakukan Nasution sebagai nama, bukan sebagai marga.

     

    Meski begitu, kami menyarankan untuk mengakhiri masalah yang berkepanjangan, apalagi Anda merasa tak nyaman karena dikira sebagai orang Sumut (padahal Anda orang Sumbar), maka Anda bisa mengganti nama ‘Nasution’ Anda ke pengadilan negeri. Prosedur mengganti nama bisa Anda lihat dalam artikel Prosedur Ganti Nama.

     

    2.    Sepengetahuan kami, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur persoalan pemberian marga. Pemberian marga itu hanya diatur dalam hukum adat (sebagaimana yang kami jelaskan di atas), yang juga diakui sebagai salah satu hukum yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.

     

    3.    Anda tentu tak bisa dinyatakan bersalah, karena Anda tak mengetahui pemberian marga/nama Nasution itu ketika Anda lahir.

     
    Demikian yang kami ketahui. Semoga bisa membantu persoalan Anda.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!