Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kepala Kantor Perwakilan Asing Dijabat Ekspatriat?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Kepala Kantor Perwakilan Asing Dijabat Ekspatriat?

Bolehkah Kepala Kantor Perwakilan Asing Dijabat Ekspatriat?
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kepala Kantor Perwakilan Asing Dijabat Ekspatriat?

PERTANYAAN

Apakah Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer) yang dimaksudkan di sini sama juga dengan jabatan "Head of Sub Office"? Apakah peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya juga berlaku bagi Lembaga Non Profit Asing seperti International Organization for Migration? Apakah dibenarkan seorang kepala kantor di tingkat sub office maupun regional adalah orang asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, saya ingin mengklarifikasi istilah Saudara mengenai “peraturan ketenagakerjaan” dan “peraturan lainnya” yang berkanaan dengan pertanyaan Saudara.
     

    Mungkin yang dimaksudkan oleh Saudara sebagai “peraturan ketenagakerjaan” dan “peraturan lainnya” yang berlaku bagi lembaga Non-profit Asing, termasuk yang mengatur mengenai “Chief Executive Officer” (Kepala Eksekutif Kantor), adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (selanjutnya disebut “Kepmenakertrans No. 40/2012”).

     

    Kepmenakertrans No. 40/2012 tersebut, mengatur mengenai pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu (negative list). Di samping itu, ada juga beberapa peraturan lainnya (Kepmen), yang mengatur mengenai pembatasan dimaksud pada jabatan-jabatan tertentu di sektor lainnya, seperti:

    -     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 462 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Pendidikan (positive list);

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    -     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 463 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Katergori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia (positive list)

    dan beberapa lagi peraturan/keputusan mengenai pembatasan penggunaan TKA seperti itu (baik positive list maupun negative list).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi -khusus- yang mengatur mengenai Chief Executive Officer (yang diterjemahkan Kepala Eksekutif Kantor), hanya ada dalam Kepmenakertrans No. 40/2012 tersebut, sebagaimana tertera dalam LAMPIRAN Kepmenakertrans No. 40/2012 dimaksud pada butir 9 yang menyebutkan nomenklatur jabatan “Kepala Eksekutif Kantor” atau - “Chief Executive Officer” pada kode ISCO 1210 yang merupakan salah satu jabatan tertentu yang termasuk negative list dan terlarang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA/expatriate).

     

    Perlu diketahui, pada awal terbitnya Kepmenakertrans No. 40/2012 tersebut, diwarnai dengan kontroversi dan perseteruan yang berkepanjangan mengenai pembatasan Chief Executive Officer (Kepala Eksekutif Kantor) [lihat berita, antara lain: <http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/295394-larang-ceo-asing--ri-terlalu-ikut-campur> dan <http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/295577-dpr--larang-ceo-asing--bentuk--kelirumologi-> serta <http://www.bisnis.com/articles/tenaga-kerja-asing-jabatan-ceo-banyak-salah-tafsir>].

     

    Oleh karena itu, untuk menjelaskan secara hukum atas permasalahan dan pertanyaan Saudara, perlu diceritakan sedikit mengenai histori pada awal terbitnya Kepmenakertrans No. 40/2012.

     

    Berdasarkan konsiderans Kepmenakertrans No. 40/2012, terbitnya Kepmenakertrans dimaksud, adalah atas amanat dari Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”). Namun, jika dicermati, apa yang diamanatkan UU No.13/2003 (khususnya Pasal 46 ayat (2)) dengan apa yang diatur dalam Kepmenakertrans No. 40/2012 tersebut, ternyata tidak “nyambung”.

     

    Dalam Pasal Pasal 46 ayat (2) UU No.13/2003, disebutkan bahwa:  

    “(1) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

    (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri”.

     

    Artinya, yang diminta dan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan KeputusanMenteri (dalam Pasal 46 ayat (2)), adalah khusus mengenai semua jabatan-jabatan tertentu yang (dalam hal ini) dilarang untuk diduduki oleh TKA (yang diistilahkan sebagai negative list, atau jabatan yang tertutup bagi TKA) dan harus ditentukan satu-persatu oleh Keputusan Menteri.

     

    Dalam kaitan itu, ketentuan (Pasal 46) tersebut, sebagai pengecualian dari ketentuan jabatan-jabatan yang terbuka bagi TKA (positive list) seperti dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa :

    “(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja, untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

    (5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.

     

    Dengan demikian, jelas bahwa, yang dimanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Pasal 46 ayat (2) UU No.13/2003 tersebut, bukanlah mengenai TKA yang dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia, akan tetapi untuk mengatur (lebih lanjut) mengenai jabatan-jabatan tertentu yang dilarang untuk diduduki oleh TKA (negative list) sebagai pengecualian dari jabatan-jabatan yang terbuka (positive list) dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) No.13/2003.

     

    Dengan demikian, terbitnya Kepmenakertrans. No. 40/2012 tersebut sebenarnya merupakan bentuk klirumologi yang salah kaprah dan merupakan “musibah“ karena salah atur dan salah amanat, atau bahkan “salah alamat”, sehingga  sampai menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang marak di media sesaat setelah terbitnya tanggal 29 Februari 2012 yang lalu.

     

    Larangan bagi TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia, sebenarnya telah ditegaskan secara umum dalam “general statementkalimat pertama Pasal 46 ayat (1) UU No.13/2003, bahwa “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia....”. Maksudnya, jabatan yang mengurusi personalia dimanapun, kapanpun dan pada level apapun, sepanjang -nomenklaturnya- menyangkut kepersonaliaan, jabatan tersebut tidak boleh diduduki oleh “expatriate”.

     

    Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, tentunya dengan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU No.13/2003 tersebut, jelas bahwa jabatan apapun yang mengurusi personalia, mulai dari anggota Direksi selaku Kepala Eksekutif Kantor (yang Saudara sebutkan dan lazim dikenal sebagai “Chief Executive Officer”) sampai kepada job petugas personalia (pada level terendah), tentunya termasuk jabatan "Head of Sub Office" atau "Head of Regional Office" sebagaimana yang Saudara sebutkan, sepanjang khusus menyangkut urusan yang menangani atau terkait dengan kepersonaliaan, tidak boleh diduduki oleh TKA. Dengan kata lain, jabatan yang nomenklaturnya urusan kepersonaliaan di dalam (dan sebagai sub-unit) Chief Executive Officer, Head of Sub Office atau Head of Regional Office, harus dijabat/dilimpahkan kewenangnya kepada kepada tenaga kerja Indonesia (TKI, lokal).

     

    Persoalannya, bagaimana jika tidak ada / belum ada (dalam arti belum di-hire) tenaga kerja Indonesia yang akan menjabat dan menangani urusan personalia, apakah boleh untuk sementara waktu dipegang oleh TKA yang notabene Head of Sub Office atau Head of Regional Office tersebut?

     

    Jika merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dimaksud, tentunya -memang- tidak bisa dan tidak diperbolehkan. Lantas, apa solusi dan way-outnya?

     

    Untuk mengatasinya, -menurut hemat saya-, upaya yang dapat dilakukan, adalah melimpahkan kewenangan tersebut -untuk sementara waktu dan kasuistik- kepada seorang kuasa khusus, baik kepada seseorang pribadi atau kepada suatu lembaga (semacam) konsultan hukum, guna bertidak -mewakili- sebagai, untuk dan atas nama Head of Sub Office atau Head of Regional Office tersebut (berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata).

     

    Selanjutnya, bagaimana perihal bentuk hukum dan orientasi serta tujuan entity–nya?. Menurut hemat saya, dengan bentuk -entity- apapun dan berorientasi kemanapun, baik profit oriented (prolaba) maupun non-profit oriented (nirlaba), baik lembaga bisnis, maupun lembaga sosial, ataupun lembaga kemanusiaan, -tentunya- termasuk “International Organization for Migration”, TKA yang dipekerjakannya tidak boleh menduduki jabatan (di lembaga dimaksud) -khusus- yang mengurusi -urusan- personalia [vide Pasal 1 angka 6 UU No. 13/2003 jo Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing].

     

    Demikian penjelasan dan opini saya, semoga dapat menjawab permasalahan Saudara.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 462 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Katergori Jasa Pendidikan
    6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 463 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Katergori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia
     

      

    Tags

    hukum
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!