Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) merupakan forum rapat tertinggi pada LPSK. Sesuai ketentuan Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat, Rapat paripurna LPSK dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota LPSK, tenaga ahli, dan sekretaris LPSK.
Sehingga sesuai ketentuan tersebut, rapat paripurna LPSK tidak dihadiri institusi lain.
Semoga berkenan, terima kasih.
Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.