Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rapat Penentuan Penghentian Perlindungan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Rapat Penentuan Penghentian Perlindungan Saksi

Rapat Penentuan Penghentian Perlindungan Saksi
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Rapat Penentuan Penghentian Perlindungan Saksi

PERTANYAAN

Dalam penghentian pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan rapat paripurna LPSK, siapa saja yang ikut serta dalam rapat paripurna tersebut/apakah ada campur tangan institusi lain dalam rapat paripurna?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) merupakan forum rapat tertinggi pada LPSK. Sesuai ketentuan Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat, Rapat paripurna LPSK dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota LPSK, tenaga ahli, dan sekretaris LPSK.

     

    Sehingga sesuai ketentuan tersebut, rapat paripurna LPSK tidak dihadiri institusi lain.

     

    Semoga berkenan, terima kasih.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana
     
    Dasar hukum:

    Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!