Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar
PERTANYAAN
Apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali?
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
Lebih jauh lagi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratanbelum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.
Meskipun dalam UUPT maupun PP 43/2011 tidak disebutkan secara jelas apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat dipakai kembali atau tidak. Ketika suatu PT bubar atau tutup, demi hukum status badan hukum PT berakhir. Lebih jauh mengenai definisi PT tutup bisa Saudara simak dalam artikel Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr. Aidir Amin Daud, DFM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali oleh pihak yang ingin menggunakannya. Oleh karena itu, pembubaran PT wajib diberitahukan kepada pihak Ditjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM agar segera dihapus dari daftar nama PT (Pasal 152 ayat [5] UUPT).
Jadi, nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?