KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar

Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Nama PT yang Telah Bubar

PERTANYAAN

Apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Larangan terhadap pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT dilarang menggunakan nama yang:
     

    a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    c.    sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

    d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

    e.    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

    f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
     

    Lebih jauh lagi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratanbelum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.

     

    Meskipun dalam UUPT maupun PP 43/2011 tidak disebutkan secara jelas apakah nama PT yang telah dibubarkan dapat dipakai kembali atau tidak. Ketika suatu PT bubar atau tutup, demi hukum status badan hukum PT berakhir. Lebih jauh mengenai definisi PT tutup bisa Saudara simak dalam artikel Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup.

     

    Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr. Aidir Amin Daud, DFM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali oleh pihak yang ingin menggunakannya. Oleh karena itu, pembubaran PT wajib diberitahukan kepada pihak Ditjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM agar segera dihapus dari daftar nama PT (Pasal 152 ayat [5] UUPT).

     

    Jadi, nama PT yang telah dibubarkan dapat digunakan kembali.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!