Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, 1. Apakah Keputusan Presiden bisa disamakan dengan Peraturan Presiden? 2. Jika berbeda, bagaimana kekuatan hukum dan pemberlakuan Keputusan Presiden? Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011 serta perubahannya, keputusan presiden yang bersifat mengatur (regeling) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan peraturan presiden. Namun, saat ini keputusan presiden adalah beschikking yang bersifat konkret, individual, dan final.

    Kemudian jika diminta bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden, maka isi keputusan presiden hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dalam keputusan dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut.

    Lantas, bagaimana kekuatan hukum peraturan presiden dan keputusan presiden yang bersifat regeling yang dikeluarkan sebelum UU 10/2004 dan UU 12/2011 serta perubahannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Juli 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya

    Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Keputusan Presiden?

    Sebelum berlakunya UU 10/2004 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan UU 12/2011 dan perubahannya), keputusan presiden dikenal sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Tap MPR No. III/MPR/2000.[1]

    Hal ini juga ditegaskan oleh Maria Farida Indrati S. dalam buku Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan bahwa keputusan presiden dapat merupakan pengaturan secara langsung berdasarkan atribusi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang disebut sebagai keputusan presiden yang mandiri. Selain itu, terdapat pula keputusan presiden yang bersifat pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan pemerintah atau undang-undang untuk dilaksanakan (hal. 199).

    Keputusan presiden tidak selalu merupakan keputusan yang bersifat penetapan dan berlaku sekali selesai (einmahlig) tetapi juga keputusan presiden yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhafting) (hal. 199).


    Namun demikian, dengan berlakunya UU 10/2004 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti UU 12/2011 serta perubahannya), istilah keputusan presiden yang bersifat mengatur ini disebut dengan peraturan presiden (hal. 199).

    Artinya, saat ini keputusan presiden yang berlaku adalah yang bersifat penetapan/keputusan (beschikking). Disarikan dari artikel Perbedaan Peraturan dan Keputusan dijelaskan keputusan bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Sementara peraturan (regeling) bersifat abstrak, umum, dan terus menerus.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 dijelaskan bahwa keputusan tata usaha negara adalah:

    1. penetapan tertulis;
    2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
    3. berisi tindakan hukum tata usaha negara;
    4. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. bersifat konkret, individual, dan final;
    6. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Sementara, menurut Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Akan tetapi, keputusan presiden yang sudah ada sebelum berlakunya UU 10/2004[2] (yang saat ini sudah dicabut) dan UU 12/2011 yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi:

    Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

    Apabila dalam suatu keputusan presiden terdapat kepentingan seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi.[3]

    Sebagai contoh keputusan presiden adalah Keppres 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

     

    Pengertian Peraturan Presiden

    Lantas, apa itu peraturan presiden? Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggaakan kekuasaan pemerintahan.[4]

    Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, peraturan presiden masuk dalam hierarki peraturan peraturan perundang-undangan. Sementara, materi muatan peraturan presiden adalah:[5]

    1. materi yang diperintahkan oleh undang-undang;
    2. materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah; atau
    3. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

    Salah satu contoh peraturan presiden adalah Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

    Apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas norma dalam peraturan presiden, maka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

    Baca juga: Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden

     

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang kedua mengenai bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden, dapat kami sampaikan bahwa:

    1. Apabila keputusan presiden tersebut bersifat konkret, individual, final atau sekali selesai, maka isi keputusan hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut.
    2. Jika keputusan presiden tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, yang dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011, maka keputusan presiden tersebut dianggap sebagai peraturan dan berlaku untuk semua orang sampai keputusan presiden tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru.

    Artinya kedudukan keputusan presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011 sama dengan peraturan presiden. Peraturan presiden berisi muatan yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus. Semua orang terikat dengan peraturan presiden tersebut sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan yang baru.

    Baca juga: Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    7. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    1. Ahmad Husen. Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia. Al-Ahkam, Vol. 15 No. 1, Juni 2019;
    2. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cet. 22. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2020.

    [1] Ahmad Husen, Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia, Al-Ahkam, Vol. 15 No. 1, Juni 2019, hal. 8

    [2] Pasal 56 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    [3] Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    [4] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    [5] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Tags

    keputusan
    peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!