KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?

PERTANYAAN

Seorang pegawai swasta lama wanita yang melahirkan dan telah mendapatkan jatah cuti melahirkan selama 3 bulan, apakah masih mendapatkan haknya untuk cuti tahunan pada tahun yang sama dengan cuti melahirkannya? Undang-undang/peraturan pemerintah mana yang menyatakan hubungan antara cuti melahirkan dan cuti tahunan tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan tentang cuti atau istirahat bagi pekerja yang melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

     

    Sedangkan, pengaturan tentang cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UUK yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?
     

    Bila melihat ketentuan dalam UUK, tidak disebutkan bahwa pemberian hak istirahat melahirkan mengurangi jatah atas cuti tahunan. Masa istirahat melahirkan diatur dalam pasal yang berbeda dengan cuti tahunan, serta hanya diberikan kepada pekerja/buruh perempuan saja. Hak untuk istirahat melahirkan tidak mengurangi hak atas cuti tahunan karena sudah menjadi kodrat dari pekerja/buruh perempuan untuk melahirkan. Bahkan dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK disebutkan, lamanya istirahat melahirkan ini dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!