KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Praktik Bank Gelap

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Praktik Bank Gelap

Praktik Bank Gelap
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Praktik Bank Gelap

PERTANYAAN

Kapan suatu tindakan pinjam meminjam uang dapat dikategorikan sebagai Praktek Bank Gelap?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

     

     

    Bank Gelap” merupakan badan-badan yang yang melakukan kegiatan usaha perbankan, tanpa adanya izin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut dari Pimpinan Bank Indonesia. Jadi dikatakan sebagai “bank gelap” adalah ketika pihak tersebut melakukan kegiatan bank seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tetapi ia tidak mempunyai izin dari Bank Indonesia untuk melakukan hal tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari “Bank Gelap” (Shadow Banking). Berdasarkan best knowledge dan best practice, “Bank Gelap” merupakan badan-badan yang yang melakukan kegiatan usaha perbankan, tanpa adanya izin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut dari Pimpinan Bank Indonesia.[1]

     

    Suatu praktik kegiatan usaha perbankan dapat dikategorikan sebagai praktek “Bank Gelap” apabila memenuhi sekurang-kurangnya kategori sebagai berikut.

    1.    Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia;

    2.    Praktik kegiatan usaha “Bank di dalam Bank”, misalnya: karyawan/pegawai Bank menjalankan usaha bank (memberikan pinjaman dari dan/atau menampung dana kepada masyarakat) melalui rekening atas namanya, dengan penerima keuntungan dari rekening tersebut sebenarnya adalah nasabah lain;

    3.    Kegiatan investasi yang mengarah pada kegiatan usaha perbankan tanpa izin, misalnya: bisnis Multi-level Marketing yang memberikan fasilitas kredit/peminjaman uang kepada anggotanya;

    4.    Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan menjanjikan bunga simpanan atas dana nasabah yang tidak wajar, misalnya: koperasi yang memberikan bunga yang jauh lebih tinggi dari perbankan pada umumnya, atas fasilitas simpan pinjam anggotanya;

    5.    Menjanjikan keuntungan investasi yang tidak wajar (investasi dalam jangka waktu dekat dengan keuntungan yang begitu banyak), baik berupa pendapatan, imbal hasil, dan/atau profit sharing, baik dalam bentuk persentase maupun dalam bentuk jumlah nominal tanpa kejelasan latar belakang dan perhitungan investasi.

     

    Terhadap pelaksanaan praktek “Bank Gelap” tersebut di atas, potensi pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ialah sebagai berikut.

    1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.[3]

     

    2.    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan bisa dijerat jika para penghimpun dana masyarakat ini sejak awal memiliki iktikad tidak baik yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

     



    [1] Direktori institusi perbankan terdapat pada website Direktori Perbankan Indonesia, yang diumumkan oleh Bank Indonesia di website resminya, http://www.bi.go.id/id/publikasi/dpi/default.aspx.

    [2] Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan

    [3] Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan

    Tags

    hukumonline
    bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!