KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Pembayaran Honorarium Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Jangka Waktu Pembayaran Honorarium Advokat

Jangka Waktu Pembayaran Honorarium Advokat
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Pembayaran Honorarium Advokat

PERTANYAAN

Berapakah besaran honor pengacara untuk suatu kasus hukum perdata semacam wanprestasi? Apakah setiap kali bertemu untuk konsultasi juga harus membayar (di luar dari honor/fee kasus)? Apakah honor tersebut bisa diutang dulu sampai dengan kasus berhasil dimenangkan? Berapa lama tempo pembayaran honor tersebut bisa ditunggak sampai dengan kadaluwarsa menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menjawab pertanyaan Anda terkait besaran honorarium advokat, kami akan mengutip penjelasan dari Bimo Prasetio dalam artikel Berapa Besarnya Biaya Jasa Advokat untuk Mediasi? sebagai berikut:

     

    Tidak ada ketentuan mengenai penetapan biaya jasa hukum oleh advokat. Namun pada umumnya, penentuan jasa hukum biasanya didasarkan pada beberapa variabel seperti tingkat kerumitan perkara, penggunaan waktu dalam menangani perkara, serta nilai perkara itu sendiri. Tidak ada komponen yang pasti ataupun persentase penghitungan biaya. Pada prinsipnya mengenai biaya penanganan suatu perkara merupakan kesepakatan antara advokat dengan klien.”

     

    Terkait dengan komponen honorarium advokat, dalam artikel Ari Yusuf Amir: Jangan Gadaikan Reputasi Advokat dengan Membohongi Klien, Ari Yusuf membagi fee advokat ke dalam tiga klasifikasi yaitu;

    1.    Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. 

    2.    Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat, dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang, tapi jika kalah, advokat tidak mendapat success fee

    Penjelasan selengkapnya, baca dalam artikel Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee).

     

    Anda juga menanyakan soal apakah honorarium bisa diutang sampai dengan kasus berhasil dimenangkan. Honorarium merupakan hak dari advokat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Besaran honorarium, termasuk cara pembayaran dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dengan klien (simak juga artikel Tarif Advokat di Jakarta). Jumlah honorarium yang telah disepakati harus dibayar oleh klien tanpa digantungkan dengan menang atau tidaknya kasus, kecuali untuk komponen success fee.

     

    Mengenai berapa lama jangka waktu pembayaran honorarium advokat, menurut advokat Rahmat S.S. Soemadipradja dalam buku Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia) (hal. 87-89), biasanya untuk menagih klien advokat mengirimkan surat tagihan yang biasanya disebut dengan invoice. Advokat juga akan menerbitkan faktur pajak PPN bagi si klien. Idealnya pembayaran dari klien diterima tidak lebih dari 60 hari sejak invoice dikirimkan. Namun, dalam praktik lebih umum pembayaran diterima kurang dari 90 hari sejak invoice dikirimkan.

     

    Hak dari advokat untuk menagih piutang klien memiliki daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

    Pasal 1967

    “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”

     

    Daluarsa penagihan piutang seseorang menjadi hapus setelah 30 tahun. Akan tetapi, hampir tidak mungkin rasanya advokat tidak menagih honorarium yang menjadi haknya hingga melebihi 30 tahun.

     

    Jadi, sebagaimana ditegaskan dalam artikel Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?, jika advokat telah memenuhi prestasinya sebagaimana telah diatur dalam kontrak penggunaan jasa advokat, namun kemudian klien tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium advokat, hal ini dapat menjadi dasar bagi advokat untuk menggugat atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) tanpa melihat berapa lama telah lewat waktu sejak pekerjaan tersebut dilakukan.

     

    Jadi, honorarium merupakan hak dari advokat dan dapat disepakati dengan klien berapa besarannya. Jumlah honorarium yang telah disepakati harus dibayar oleh klien tanpa digantungkan dengan menang atau tidaknya kasus, kecuali untuk komponen success fee.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!