Tadi pagi sekitar pukul 1.30 pagi saya mengalami aksi penyerangan pemukulan di sebuah daerah di Jakarta Pusat. Saya terkena pukulan di muka tanpa tahu apa sebabnya/motivasi pelaku/permasalahannya. Saya menghindari pelaku sambil bertanya 'permasalahannya apa' tapi pelaku tidak menghiraukan, pelaku terus memukuli saya. Saya dilerai menjauh dari tempat TKP. Yang melerai saya memutar balikkan fakta dengan berteriak di muka umum seakan-akan saya biang rusuhnya. Saya mengetahui ada kejanggalan pada saat kejadian. 10 menit kemudian saya kembali ke tempat TKP, ternyata saya diserang kembali secara membabi buta akhirnya saya membela diri dan melawan hingga ''pelaku 1'' terjatuh. Tiba-tiba saya dipukul dari belakang sampai terjatuh ternyata ada ''pelaku 2" dan ''pelaku 3'' yang memfitnah saya dan memukuli saya di muka umum tanpa tahu akar permasalahannya. Seakan-akan saya biang keladinya padahal justru saya ini menjadi korban pemukulan pada saat itu. Sampai saat ini saya merasa terancam. Jika saya memilih jalur damai, berarti meminta pelaku meminta maaf kepada saya terlebih dahulu. Bagaimana jalur hukumnya? Apa kategori kriminal dari cerita di atas? Tindakan apa saja yg harus saya tempuh sekarang? Mohon bantuannya. Saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan penuturan Saudara, setidaknya ada lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan para pelaku terhadap Saudara.
Kedua, pelaku lainnya berteriak di muka umum menuduh Saudara sebagai sumber keributan. Hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Ketiga, selain dua tindak pidana tersebut, para pelaku juga dapat dikenakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP (lebih lanjut dapat dibaca artikel Perbuatan Tidak Menyenangkan):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2.barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”
Keempat, ketika Saudara kembali ke TKP, Saudara mengalami kembali penganiayaan dan pencemaran nama baik, sehingga dalam hal ini terjadi perbarengan tindak pidana.
Mengenai perbarengan tindak pidana diatur dalam Bab VI KUHP antara lain dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 64
(1). Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2). Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3). Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1). Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis,maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2). Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dan maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1). Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2). Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Mengenai jalur hukum yang bisa ditempuh, karena perbuatan para pelaku adalah tindak pidana, maka Saudara dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk kemudian diproses lebih jauh oleh pihak Kepolisian. Sebagai tambahan informasi dapat dibaca artikelMelaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.