Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Juliandy Dasdo Tambun, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

PERTANYAAN

Apa status hukum bagi pekerja yang hubungan kerjanya tidak ada perjanjian kerjanya, tapi proses kerja ada, perintah ada, dan upah ada? Apakah otomatis statusnya menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu? Apakah berhak menuntut hak-hak yang tertera dalam undang-undang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan kepada kami. Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan kami coba jabarkan dalam beberapa poin berikut:

    1.    Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Berikut akan kami jabarkan unsur-unsur dari hubungan kerja :

    1)   Unsur adanya pekerjaan

    2)   Unsur adanya upah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3)   Unsur adanya perintah

    4)   Unsur waktu tertentu

    2.    Mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja, seperti yang Saudara jelaskan pada kasus Saudara, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa:

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh

     

    Kemudian Pasal 51 UUK menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, sehingga untuk kasus yang Saudara alami dapat diasumsikan bahwa Perjanjian Kerja antara Saudara dengan pemberi kerja (pengusaha) dilakukan secara lisan.

    3.    Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sah apabila Perjanjian Kerja tersebut terjadi secara lisan? Perjanjian Kerja Saudara adalah “SAH”, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UUK, yaitu:

    1)   Kesepakatan kedua belah pihak;

    2)   Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    3)   Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

    4)   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4.    Kemudian, apabila ditelaah lebih dalam, tentunya harus ditentukan apakah jenis Perjanjian Kerja Saudara, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda. Untuk menjawabnya, dapat dilihat pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis Perjanjian Kerja tersebut menjadi PKWTT.

     

    Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa:

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bahasa   Indonesia dan huruf latin berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja

     

    Dengan kata lain, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa ketika Perjanjian Kerja tersebut secara lisan (tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin), maka Perjanjian Kerja tersebut merupakan PKWTT.

    5.    Dengan demikian, Saudara berhak untuk menuntut hak-hak Saudara sebagai karyawan dengan status hubungan kerja PKWTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut kami paparkan mengenai hak-hak seorang pekerja dengan status PKWTT, yaitu :

    1)       Berhak atas upah setelah selesai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (tidak di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), upah lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);

    2)       Berhak atas fasilitas lain, dana bantuan dan lain-lain yang berlaku di perusahaan;

    3)       Berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari pengusaha;

    4)       Berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan, kematian, dan penghargaan;

    5)       Berhak atas kebebasan berserikat dan perlakuan HAM dalam hubungan kerja.

     

    Sekian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan hukum kepada Saudara.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!