Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah

Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah

PERTANYAAN

1) Apakah surat tanah non sertifikat yang kepemilikannya terdaftar & diakui Camat memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan ke Hukum jika ada pihak lain yang menggarap / menguasai / mengakui lahan secara fisiknya? 2) Mengenai hal ini berada di UU nomor berapa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Kami kurang memahami apa maksud dari “Surat tanah non sertifikat yang kepemilikannya terdaftar & diakui Camat”, karena bukti kepemilikan hak atas suatu bidang tanah dibuktikan dengan adanya sertipikat tanah (lihat Pasal 19 ayat [2] huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

     

    Kami asumsikan bahwa surat yang Saudara maksud adalah akta yang dikeluarkan oleh Camat sebagai PPAT Sementara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”):

     

    (1).    PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik
     

    (2).    Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    a)    Jual beli;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b)    Tukar menukar;

    c)    Hibah;

    d)    Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

    e)    Pembagian hak bersama;

    f)    Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

    g)    Pemberian Hak Tanggungan;

    h)    Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

     

    Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar pensertipikatan tanah yang selanjutnya bisa Saudara baca di artikel Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah.

     

    Mengenai apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.

     
    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi:

    (1).  Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

    (2).  Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

    Untuk itu, sebaiknya dilakukan pengurusan sertipikat tanah agar jika terjadi sengketa (misal: tanah dikuasai secara fisik oleh orang lain), pemilik tanah mempunyai dasar kepemilikan yang kuat.  

     

    Jika kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang menguasai secara fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997:

    a)    penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

    b)    penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

     

    Jadi, surat/akta yang dikeluarkan oleh Camat seperti yang Saudara sebutkan belum dapat menjadi pembuktian yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah.

     

    2.    Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, peraturan-peraturan yang mengenai bukti kepemilikan tanah diatur dalam UUPA dan  PP 24/1997. Kami menyarankan agar tanah tersebut segera didaftarkan agar memiliki Sertipikat Tanah sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang kuat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!