Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah

Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah

PERTANYAAN

Yth hukumonline, saya ingin bertanya, apabila saya sebagai korban melaporkan pencurian dan ternyata di putusan kasasi pelaku justru dibebaskan karena dianggap tidak terbukti, kemudian apakah saya dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindak pidana laporan palsu? Lalu upaya hukum apa yang dapat saya lakukan untuk mencegah hal tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara menyebutkan bahwa dalam putusan Kasasi ternyata terdakwa (orang yang Saudara laporkan telah melakukan pencurian) tidak terbukti bersalah, maka hal tersebut merupakan bukti hukum yang menguatkan bahwa orang tersebut tidak melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini merujuk pada Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

         

    Pasal 314

         (1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.

         (2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dan hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.

         (3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan

     

    Karena dia tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang Saudara laporkan, Saudara bisa diancam pidana karena melakukan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal 317 KUHP:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

    Hukumnya <i>Spill</i> Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
     

    “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Berdasarkan Pasal tersebut, Saudara memang dapat diadukan ke polisi dengan tuduhan fitnah karena membuat laporan palsu (pengaduan fitnah) sehingga menyerang kehormatan dan nama baiknya. Orang yang merasa difitnah tersebut dapat menggunakan laporan Saudara terdahulu serta putusan Kasasi yang menyatakan ia tidak bersalah sebagai barang bukti. Namun, tindak pidana fitnah ini baru akan diproses hanya apabila ada pengaduan dari korban (lihat Pasal 319 KUHP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor (Saudara) sudah mengetahui bahwa pengaduan yang Saudara lakukan adalah tidak benar, namun Saudara tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

     

    Jika ternyata Saudara terbukti tidak mengetahui bahwa laporan Saudara adalah palsu, maka Saudara tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut. Lebih jauh simak artikel Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah).

     
     

    Jadi, jika pengaduan Saudara memang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan Saudara bahwa laporan yang Saudara buat adalah palsu, Saudara tidak perlu melakukan upaya apapun karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tapi, jika Saudara sudah mengetahui laporan tersebut palsu, yang mungkin dapat Saudara lakukan adalah dengan melakukan pendekatan kekeluargaan. Karena memang orang yang merasa dicemarkan nama baiknya itu berhak mengadukan Saudara ke kepolisian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!