Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Utang Karyawan yang Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Utang Karyawan yang Resign

Status Utang Karyawan yang Resign
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Utang Karyawan yang Resign

PERTANYAAN

Saat ini saya dalam masa pengunduran diri, apakah THR masih menjadi hak saya? Mengenai pinjaman, saya mempunyai pinjaman yang difasilitasi oleh koperasi tempat saya bekerja pada suatu bank, apakah saya harus tetap melunasi pinjaman tersebut? Dan hak-hak apakah yang bisa saya dapatkan? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Agustus 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

    Aturan <i>One Month Notice</i> dalam UU Cipta Kerja

     

     

    Dalam hal Anda mengundurkan diri, Anda masih berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang putusnya hubungan kerjanya itu terjadi 30 hari sebelum hari raya keagamaan, serta Anda telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

     

    Hubungan kerja Anda yang berakhir dengan perusahaan tidak serta merta menghapuskan kewajiban Anda untuk melunasi utang Anda kepada bank yang difasilitasi oleh koperasi tempat Anda bekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Sayangnya Anda tidak menyebutkan berapa lama waktu dari Anda mengundurkan diri sampai tiba hari raya keagamaan. Juga, berapa lama Anda sudah bekerja di perusahaan tersebut. Jadi, kami tidak bisa memastikan apakah Anda berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) atau tidak.

     

    Namun, Anda bisa melihat pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”):

     

    Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

     

    THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.[1] Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.[2]

     

    Hal ini berarti dalam hal Anda mengundurkan diri, Anda masih berhak atas THR sepanjang putusnya hubungan kerjanya itu terjadi 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Lebih jauh, simak artikel Batasan Hak Karyawan Resign atas THR.

     

    Selain itu, memang tidak semua karyawan/pekerja bisa mendapatkan THR. THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.[3] Lebih jauh, simak artikel Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh.

     

    Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]

    a.    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

    b.    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Jadi, untuk menentukan apakah Anda berhak atas THR, perlu dilihat kembali berapa lama masa kerja Anda dan berapa lama waktu dari Anda mengundurkan diri sampai tiba hari raya keagamaan.

     

    2.    Pada prinsipnya setiap utang harus dilunasi oleh debitur kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur.

     

    Jika Anda tidak membayar/melunasi utang Anda, sebagaimana telah diperjanjikan, maka Anda dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya.[5]

     

    Pada dasarnya perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja Anda dan tidak saling memberikan akibat hukum.

     

    Jadi, ketika hubungan kerja Anda berakhir dengan perusahaan, tidak serta merta menghapuskan kewajiban Anda untuk melunasi utang Anda kepada bank yang difasilitasi oleh koperasi tempat Anda bekerja.

     

    3.    Mengenai hak-hak Anda ketika mengundurkan diri, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), ia hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”). Tapi, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[6]

     

    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[7]

    a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak dalam beberapa artikel berikut:

    a.    Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?

    b.    Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

    c.    Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [2] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [6] Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [7] Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!