KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan

Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan
Puguh Waluyo AnamDPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan

PERTANYAAN

Apakah kalau kita membeli barang dengan harga wajar dan baru tahu di kemudian hari setelah ada laporan bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan/pencurian, maka kita bisa dikenakan tuduhan penadah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak/Ibu Yth.,

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

    Pada prinsipnya dalam proses jual beli, pembeli yang beriktikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang kita beli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka predikat “beriktikad baik” tersebut harus diuji. Yaitu, apakah proses-jual beli kita itu terjadi secara wajar, apakah kita benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan, dan, yang penting pula adalah, apakah kita membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak.

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP dapat dipidana karena penadahan adalah apabila seseorang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -          pertama: Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga diperoleh dari kejahatan;

    -          kedua: menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;

     

    Dengan demikian, menurut hemat saya, sepanjang kita membeli barang yang wajar, dengan harga yang wajar dan diketahui atau patut diduga bahwa barang yang kita beli adalah barang “terang” dan bukan hasil dari suatu kejahatan (barang gelap), dan kita tidak menarik keuntungan (untuk dijual lagi) dari pembelian itu, maka kita terhindar dari ancaman pidana penadahan.

     

    Demikian jawaban singkat kami, semoga dapat dipahami. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!