KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?

PERTANYAAN

Seorang laki-laki meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris (hidup sebatang kara) kecuali satu orang cucu dari pihak saudara kandungnya. Berhakkah cucu mendapatkan harta waris si kakek? Bagaimana pembagiannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan asumsi saudara kandung pewaris (kakek cucu tersebut) dan ayah si cucu tersebut sudah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka sang cucu dapat tampil menggantikan kedudukan kakeknya dan ayahnya tersebut.

    Ā 

    Jadi, si cucu sebagai ahli waris pengganti atau bijplaatsvervulling (lihat Pasal 842 KUHPerdata) dari kakeknya yang merupakan saudara kandung dari Pewaris yang memang sebatang kara. Berdasarkan KUHPerdata, kakek tersebut adalah ahli waris Golongan II dari Pewaris. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 856 KUHPerdata yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup

    Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup

    ā€œApabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/isteri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.ā€

    Ā 

    Untuk penjelasan lengkapnya bisa Anda di dalam artikel Siapakah Yang Berhak Mewaris?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS ā€“ Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

    Ā 
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!