KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?

Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?

PERTANYAAN

Apabila kita mengambil jurusan hukum perdata, apakah diwajibkan menghapal semua pasal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mungkin memang ada pandangan dari sebagian masyarakat bahwa mahasiswa fakultas hukum harus dapat menghafal semua pasal peraturan perundang-undangan. Padahal, pada kenyataannya tidaklah harus demikian.

     

    Demikian pula halnya ketika mahasiswa fakultas hukum mengambil jurusan Hukum Perdata, dia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Seperti dikatakan pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suharnoko, S.H., M.L.I, mahasiswa tidak perlu menghafal semua pasal. Menurutnya, yang penting adalah mahasiswa memahami doktrin-doktrin yang melatarbelakangi pembentukan pasal-pasal itu sehingga akan lebih tajam dalam melihat persoalan. Selain itu, Suharnoko mengatakan, mahasiswa perlu juga memiliki kemampuan menganalisis putusan-putusan pengadilan supaya ada kaitan antara teori dengan praktik.

    KLINIK TERKAIT

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?
     

    Pendapat senada juga diungkapkan advokat Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. Menurutnya, yang paling penting dalam mempelajari ilmu hukum adalah memahami konsep, filosofi, dan kalau perlu sejarah dari suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu, Fikri juga menegaskan pentingnya mempelajari putusan-putusan pengadilan sebagai rujukan dalam memecahkan suatu perkara hukum.

     

    Meski demikian, Fikri berpendapat adalah hal yang baik jika seorang Sarjana Hukum dapat menghafal semua pasal KUHPerdata. Namun, saat ini perkembangan teknologi telah memudahkan orang untuk mengakses isi peraturan perundang-undangan melalui internet dari telepon genggam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada sisi lain, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagian pasal KUHPerdata perlu dihafal, meski tidak semua. Pasal-pasal KUHPerdata yang penting dan sering dipakai dalam praktik, menurutnya, perlu dihafal dan dipahami, misalnya Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1313, Pasal 1314, Pasal 1338, Pasal 1340, Pasal 1813, Pasal 1838 dll.  

     

    Jadi, memiliki kemampuan untuk menghafal semua pasal bukanlah hal yang diwajibkan untuk mahasiswa yang mengambil jurusan hukum perdata, karena pemahaman akan konsep dan logika hukum adalah lebih penting. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa pasal-pasal KUHPerdata tertentu yang sering dipakai dalam praktik perlu dihafalkan dan dipahami.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik hukumonline meminta pendapat Ahmad Fikri Assegaf pada 13 September 2012, dan Suharnoko serta Irma Devita Purnamasari pada 14 September 2012.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!