Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

PERTANYAAN

Adakah kasus pidana tertentu yang dapat dilakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau damai? Serta, apabila sebuah kasus pidana yang sedang berjalan ternyata sudah diikhlaskan oleh keluarga korban (misalnya pembunuhan), apakah hal ini bisa menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman tersangka? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dapat kami sampaikan bahwa, keikhlasan dari keluarga korban tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan. Pasalnya, berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa didasarkan pada penilaian hakim akan sifat baik dan jahat terdakwa.

    Adapun tindak pidana yang memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, perzinaan, dan delik aduan lainnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Kasus Pidana Diselesaikan Lewat Cara Kekeluargaan? oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

    Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas penyelesaian hukum secara kekeluargaan, penting untuk diketahui bahwa dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Adapun terkait delik ini, terdapat dua jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

     

    Delik Aduan dan Delik Biasa

    Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh untuk delik biasa atau delik laporan ini, misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

    Sementara itu, berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

    Contoh delik aduan, misalnya perzinaan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Kemudian, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan delik aduan atau membuat pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana diterangkan, tindak pidana pembunuhan seperti yang Anda tanyakan termasuk dalam delik biasa atau delik laporan. Dengan kata lain, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

    Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

     

    Yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Pidana

    Dapat kami sampaikan bahwa, keikhlasan dari keluarga korban tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan. Pasalnya, berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa didasarkan pada penilaian hakim akan sifat baik dan jahat terdakwa tersebut.[1] 

    Lebih lanjut, diterangkan bahwa penilaian tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.[2]

    Selain itu, terkait berat-ringannya hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa, terdapat pula pengaturan dalam UU SPPA bahwa penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak.[3] Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 10 tahun.[4] Ulasan selengkapnya mengenai hukuman untuk anak dapat Anda simak artikel Apakah Anak Nakal Dapat Dijatuhi Hukuman Mati?

     

    Proses Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

    Informasi tambahan untuk Anda, dalam UU SPPA dikenal adanya Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[5] Kemudian, terkait diversi ini diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.

    Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.[6]

    Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.[7]

    Jadi, terkait penyelesaian hukum secara kekeluargaan dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan.

    Adapun tindak pidana yang memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.

    Baca juga: Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak

     

    Demikian jawaban dari kami terkait penyelesaian hukum secara kekeluargaan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [1] Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)

    [2] Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU 48/2009

    [3] Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [4] Pasal 81 ayat (6) UU SPPA

    [5] Pasal 1 angka 7 UU SPPA

    [6] Pasal 8 ayat (1) UU SPPA

    [7] Pasal 7 ayat (2) UU SPPA

    Tags

    acara peradilan
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!