Siapa yang Berwenang Terbitkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak?
PERTANYAAN
Apakah ada wewenang dari dinas pertambangan dan energi kabupaten/kota untuk menerbitkan izin usaha niaga Bahan Bakar Minyak?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada wewenang dari dinas pertambangan dan energi kabupaten/kota untuk menerbitkan izin usaha niaga Bahan Bakar Minyak?
Kegiatan niaga minyak bumi termasuk kegiatan usaha hilir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Berdasarkan Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP 36/2004”) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi:
“Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”
Jadi, yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha niaga bahan bakar minyak adalah Menteri (dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) dan bukan dinas pertambangan dan energi kabupaten/kota.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 7/2005”) untuk mendapatkan izin usaha, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri (dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Direktur Jenderal (yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi) dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis.
Selain diajukan kepada Menteri melalui Drektur Jenderal, permohonan izin usaha bahan bakar minyak juga disampaikan tembusannya kepada Badan Pengatur (Pasal 4 ayat [2] Permen ESDM 7/2005). Apabila permohonan izin usaha disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin usaha sementara kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada Menteri dan/atau Badan Pengatur (Pasal 13 ayat [1] Permen ESDM 7/2005).
Badan Pengatur yang dimaksud adalah Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sebagaimana diatur dalam Pasal 46 s.d. Pasal 49 UU Migas. Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas.
Setelah mendapatkan izin usaha niaga, Badan Usaha memiliki kewajiban untuk pendaftaran izin usaha niaga bahan bakar minyak kepada BPH Migas berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPH Migas No. 08/P/BPH MIGAS/X/2005 Tahun 2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak (“Peraturan BPH Migas 08/2005”). BPH Migas akan mengeluarkan sertifikat Nomor Registrasi Usaha (“NRU”) kepada Badan usaha yang telah mendapat Izin Usaha Sementara atau Izin Usaha Niaga (Pasal 4 Peraturan BPH Migas 08/2005). Badan Usaha yang telah mendapat NRU memiliki kewajiban untuk wajib melaporkan kemajuan usahanya secara periodik dan membayar iuran kepada BPH Migas (Pasal 6 jo.Pasal 7 Peraturan BPH Migas 08/2005). Apabila melanggar kewajiban untuk mendaftarkan izin usahanya, BPH Migas dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan (Pasal 8 Peraturan BPH Migas 08/2005).
Badan usaha yang melakukan kegiatan niaga minyak bumi harus berbentuk badan hukum yang didirikan yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (lihat Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 23 ayat [1] UU Migas).
Izin usaha niaga yang diberikan kepada badan usaha dapat berupa izin usaha niaga umum (wholesale) atau izin usaha niaga terbatas (trading) (Pasal 46 ayat (1) PP 36/2004). Pengertian kegiatan usaha niaga umum dan kegiatan usaha niaga khusus adalah:
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu (Pasal 1 angka 16 PP 36/2004). Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) (Pasal 1 angka 17 PP 36/2004). |
Kemudian, di dalam ketentuan pidana Pasal 53 huruf d UU Migas diatur bahwa setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Migas TANPA Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Menjawab pertanyaan Saudara, tidak ada sama sekali kewenangan dari dinas pertambangan dan energi kabupaten/kota untuk menerbitkan izin usaha niaga bahan bakar minyak. Izin Usaha Niaga bahan bakar minyak diberikan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) setelah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen (yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi) dan mengirim tembusannya kepada BPH Migas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
4. Peraturan BPH Migas Nomor 08/P/BPH MIGAS/X/2005 Tahun 2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?