KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

PERTANYAAN

Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

     

    Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

    KLINIK TERKAIT

    Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah

    Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah
     

    Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:

    Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:

    a.         Pemberian hak atas tanah Negara:

    a.1.     Di daerah pedesaan.

    Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-

    a.2.     Di daerah perkotaan.

    Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-

    Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-

    b.         Asal tanah milik adat:

    b.1.     Daerah pedesaan.

    Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-

    b.2.     Di daerah perkotaan.

    Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-

    Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.

     

    Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.

     

    Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:

    a.         Untuk konversi hak adat.

    a.1.     Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;

    a.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    b.         Untuk penegasan hak.

    b.1.     Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;

    b.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    c.         Untuk tanah negara.

    c.1.     Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;

    c.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

    Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.

     
     
     

    Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria

    2.    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!