KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?

Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?

PERTANYAAN

Bolehkah wartawan meminta salinan putusan pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa salinan putusan pengadilan hanya diberikan pengadilan kepada para pihak yang berperkara, dan bukan kepada publik atau masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yang menyatakan:

    Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

     

    Jadi, menurut UU 49/2009 yang berhak mendapatkan salinan putusan pengadilan adalah para pihak yang berperkara. Sedangkan, bagi masyarakat umum, termasuk wartawan, maka dapat memperoleh putusan pengadilan dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam Huruf C. 2. 1 Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/2011”).

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

    Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?
     

    Hal lain yang perlu diketahui yaitu bagi masyarakat umum, ada biaya yang akan dibebankan jika ingin memperoleh informasi (dalam hal ini putusan) dari pengadilan. Hal ini diatur dalam Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011 yang menyatakan:

    1.    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

    3.    Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

    4.    Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

    5.    Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

     

    Jadi, wartawan dan warga masyarakat lainnya boleh mendapatkan fotokopi atau naskah elektronik putusan pengadilan, bukan salinan resminya. Adapun salinan putusan pengadilan hanya boleh diberikan pengadilan kepada para pihak yang berperkara. Simak juga artikel Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?

     

    Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    2.    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!