Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi

Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi

PERTANYAAN

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam undang-undang tindak pidana korupsi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) menyebutkan, hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

     

    Adapun di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan kasus-kasus tertentu antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakn jiwanya.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?
     

    Karena itu, ketentuan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam lingkup UU 13/2006 tentunya juga mencakup terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi.

     

    Lebih lanjut, perlindungan hukum pun dapat diberikan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 yang menyatakan, Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

     

    Kaitan dengan hal tersebut, maka perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dalam tindak pidana korupsi telah diatur secara eksplisit dalam ketentuan 2 (dua) Undang-Undang tersebut.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

     

    Tags

    perlindungan saksi dan korban

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!