KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sales Bertanggung Jawab Jika Customer Tidak Bayar Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Sales Bertanggung Jawab Jika Customer Tidak Bayar Utang?

Apakah Sales Bertanggung Jawab Jika Customer Tidak Bayar Utang?
Henriko Nainggolan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Sales Bertanggung Jawab Jika Customer Tidak Bayar Utang?

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan swasta sebagai sales dan saat ini saya mempunyai masalah dengan salah satu customer saya yang lokasinya di kota Tegal, sedangkan saya kerja di Surabaya. Customer saya punya tunggakan hutang. Saya sudah hubungi nomor HP dan BBMnya tetapi tidak bisa. Saya juga sudah kirimkan surat tagihan ke-2 dan belum ada tanggapan. Pertanyaan saya adalah apakah hutang customer tersebut menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya? Sedangkan mulai dari awal saya masuk kerja di perusahaan tidak ada perjanjian mengenai hutang customer menjadi tanggung jawab sales. Mohon bantuan penjelasan atas hal ini dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Pembeli Barang Black Market Dianggap Sebagai Penadah?

    Apakah Pembeli Barang Black Market Dianggap Sebagai Penadah?

     

     

    Sales hanya sebatas perwakilan dari sebuah badan/perusahaan, sehingga hubungan hukum yang terjadi (misalnya hubungan utang piutang) adalah hubungan hukum antara customer dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Oleh karena itu, jika customer tidak dapat memenuhi prestasinya terhadap perusahaan, maka yang terjadi adalah customer melakukan wanprestasi dan yang dapat diminta pertanggungjawabannya oleh perusahaan adalah customer tersebut sebagai lawannya dalam perjanjian (misalnya utang piutang).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sangat disayangkan Anda tidak memberi informasi mengenai tempat Anda bekerja, namun dapat kami asumsikan melalui pertanyaan Anda, Anda bekerja pada sebuah badan/perusahaan yang memberikan pinjaman.

     

    Anda menanyakan apakah utang customer saat tidak dibayar menjadi tanggung jawab sales, jawabannya adalah tidak. Pada intinya, sales hanya sebatas perwakilan dari sebuah badan/perusahaan yang memberikan pinjaman kredit kepada customer, untuk menawarkan pinjaman kredit atau bahkan menagihkan pembayaran kepada customer.

     

    Perlu Anda pahami bahwa perjanjian pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.[1]

     

    Perjanjian pinjam meminjam yang terjadi dalam kasus Anda adalah perjanjian antara pihak badan/perusahaan pemberi pinjaman (perusahaan tempat Anda bekerja) dengan pihak customer. Namun, beberapa sales pada suatu perusahaan ada yang mendapat komisi pada saat customer membayarkan tagihannya, yang mana dalam kasus Anda, tidak dapat kami pastikan karena Anda tidak memberikan informasi mengenai perjanjian kerja Anda dengan pihak perusahaan. Oleh karena itu, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan hukum antara perusahaan tempat Anda bekerja dengan customer, sehingga tidak ada hubungannya dengan Anda.

     

    Anda menyatakan bahwa customer Anda mempunyai tunggakan utang yang tidak dibayarkan, berkaitan dengan hal tersebut, kami mengutip ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi:

     

    Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

     

    Bahwa dalam perkara Anda, customer Anda tidak dapat melunasi tangihannya sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga dinyatakan lalai, yang mana dinyatakan dalam surat tagihan ke-2 yang sebagaimana Anda sampaikan, telah Anda kirimkan.

     

    Dalam hal ini, customer tersebut telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah dibuatnya dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Menurut seorang ahli hukum Indonesia, Prof. R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Cetakan II, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 (empat) macam:

    1.    Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.

    2.    Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.

    3.    Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.

    4.    Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

     

    Keseluruhan kondisi-kondisi tersebut adalah dimana seseorang dapat dinyatakan melakukan wanprestasi, dan dalam hal ini, customer Anda yang tidak dapat melunasi tagihan utangnya, dapat dikatakan melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya yaitu membayar utangnya.

     

    Oleh karena itu, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

     

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, customer Anda dapat dinyatakan telah lalai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi, hal ini ditandai dengan surat tagihan ke-2 yang sudah Anda kirimkan kepada customer Anda.

     

    Perlu diketahui juga, berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang terlambat untuk membayar kewajibannya, ia dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi dengan pengenaan bunga atas keterlambatannya itu.

     

    Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa utang yang dimiliki customer bukanlah tanggung jawab Anda sebagai sales karena hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan hukum antara customer dengan perusahaan tempat Anda bekerja (hubungan pinjam meminjam atau utang piutang). Yang dapat dilakukan adalah badan/perusahaan pemberi kredit (tempat Anda bekerja) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan dasar wanprestasi yang telah dilakukan oleh customer tersebut.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    R. Subekti. 1970. Hukum Perjanjian Cetakan II. Jakarta: Pembimbing Masa.



    [1] Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

     

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!