Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

PERTANYAAN

Upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan kita? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.
     
    Bagaimana caranya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Cara-cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Jumat, 05 Oktober 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.
     
    Bagaimana caranya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Laporan Polisi
    Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
     
    Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.
     
    Salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Sedangkan tugas utama polisi adalah melayani masyarakat.[1]
     
    Pengaturan lebih lanjut mengenai laporan tindak pidana diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Ketika masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B.[2]
     
    Cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi
    Memang sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 9/2018”).
     
    Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.[3]
     
    Dumas dapat disampaikan terkait dengan:[4]
    1. pelayanan Polri;
    2. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
    3. penyalahgunaan wewenang.
     
    Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.
     
    Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:[5]
    1. bagian pelayanan Dumas;
    2. sentra pelayanan Dumas; atau
    3. unit pelayanan Dumas
    Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:[6]
    1. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
    2. surat-menyurat
    Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:[7]
    1. Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
    2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
    3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
    4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
    5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
    6. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
    7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
     
    Sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:
    1. Pelayanan yang buruk
    2. Penyalahgunaan wewenang
    3. Kekeliruan diskresi
    4. Tindakan diskriminasi
    5. Adanya korupsi
    6. Adanya pelanggaran HAM
     
    Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat; atau hubungi call center 110.
     
    Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:
    1. Mengisi form pengaduan dan identitas
    Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan anda.
    1. Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri
    Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
    1. Proses penyelidikan dan penyidikan
    Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
    1. Analisa kesimpulan dan pelaporan
    Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.
    1. Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
    Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.
     
    Jadi, pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Layanan Pengaduan Masyarakat POLRI, diakses pada 18 September 2018, pukul 14.53 WIB.
     

    [1] Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Kepolisian
    [2] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012
    [3] Pasal 1 angka 8 Perkapolri 9/2018
    [4] Pasal 5 Perkapolri 9/2018
    [5] Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 9/2018
    [6] Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 9/2018
    [7] Pasal 21 Perkapolri 9/2018

    Tags

    aduan
    laporan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!