Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Fidusia Ulang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Masalah Fidusia Ulang

Masalah Fidusia Ulang
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Fidusia Ulang

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan "fidusia ulang" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia? Kemudian, bagaimana kaitan fidusia ulang tersebut dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Oktober 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Fidusia
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
     
    Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sepeda motornya kepada B, tetapi sepeda motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan sepeda motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B, sedangkan penguasaan atas barang jaminan (sepeda motor) tetap pada A.
     
    Fidusia Ulang
    Kemudian Anda menanyakan tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF sebagai berikut:
     
    Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
     
    Benda yang dijaminkan dengan cara fidusia baru akan mengikat setelah jaminan fidusia didaftarkan.[1] Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UU Jaminan Fidusia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”):
    1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia[2];
    2. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia[3];
    3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik[4];
    4. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia memuat:[5]
    1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
    2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
    3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
    5. Nilai penjaminan;
    6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
    1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan di atas memperoleh bukti pendaftaran[6];
    2. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran[7];
    3. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia[8];
    4. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia[9];
     
    Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
     
    Terkait dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah didaftarkan:
     
    Pasal 28 UU Jaminan Fidusia:
    Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
     
    Jadi, merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
     
    Mengenai fidusia ulang ini, J. Satrio dalam artikel Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku, mengatakan sebagai berikut:
     
    “Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia).
     
    Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”.
     
    Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.”
     
    Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan
    Sekedar tambahan informasi, mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia, ada ketentuan kewajiban pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen dalam hal pembelian kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu 130/2012”).
     
    Dalam Permenkeu 130/2012 ini, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan.[10] Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[11]
      1. peringatan;
      2. pembekuan kegiatan usaha; atau
      3. pencabutan izin usaha.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
     
     
     

    [1] Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia
    [2] Pasal 12 UU Jaminan Fidusia
    [3] Pasal 4 PP 21/2015
    [4] Pasal 2 PP 21/2015
    [5] Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 3 PP 21/2015
    [6] Pasal 5 ayat (1) PP 21/2015
    [7] Pasal 6 ayat (1) PP 21/2015
    [8] Pasal 6 ayat (2) PP 21/2015
    [9] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015
    [10] Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012
    [11] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 130/2012

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!