Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Kreditur Jika Barang Gadai Dipinjam Debitur

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hak Kreditur Jika Barang Gadai Dipinjam Debitur

Hak Kreditur Jika Barang Gadai Dipinjam Debitur
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Kreditur Jika Barang Gadai Dipinjam Debitur

PERTANYAAN

Saat ini saya sedang terbelit masalah hukum tapi saya bingung ini termasuk penipuan atau perampasan. Ini bermula saat teman saya menggadaikan mobil ke saya dengan harga Rp. 30.000.000,- dengan perjanjian selama satu bulan uang akan dikembalikan. Setelah itu, teman tersebut meminjam kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,-. Semua pinjaman yang saya berikan selalu tertulis dalam kuitansi, namun pada saat pelunasan teman hanya mengembalikan uang sebesar Rp.26.500.000,- dengan alasan biaya perawatan mobil. Karena tidak sesuai dengan jumlah pinjaman saya menolaknya. Setelah lebih dari 3 bulan teman tersebut meminjam mobil yang telah dia gadai dengan alasan untuk mengantar keluarganya yang sakit, ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan, bahkan saat saya akan mengambilnya saya dihalangi. Saya harus bagaimana agar uang saya kembali, apa ini termasuk penipuan atau perampasan mengingat mobil tersebut juga masih dalam keadaan belum lunas dari dealer? Terima kasih atas saran hukumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan perbedaan antara penipuan dengan perampasan. Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:

     

    “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa
     

    Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

    1.    Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;

    3.    Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.

     

    Dari cerita Anda, Anda memberikan mobil tersebut kepada teman Anda tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan dari teman Anda, sehingga perbuatan teman Anda tersebut tidak dapat dianggap sebagai perampasan.

     
    Sedangkan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
     

    “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:

    1.    Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

    2.    Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;

    3.    Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

    4.    Barang tersebut (berdasarkan komentar pada Pasal 378 jo. Pasal 362 KUHP dalam buku karangan R. Soesilo) harus merupakan kepunyaan orang lain.

     

    Melihat pada permasalahan Anda, barang tersebut sebenarnya kepunyaan teman Anda sendiri, sehingga perbuatan teman Anda tidak dapat dianggap memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP.

     

    Tetapi, perbuatan teman Anda dapat termasuk ke dalam perbuatan yang diatur dalam Pasal 404 ayat (1) angka 1 KUHP, yaitu perbuatan merugikan penagih utang atau orang yang berhak. Pasal 404 ayat (1) angka 1 KUHP berbunyi:

     

    “Dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dihukum:

    1.    Barangsiapa dengan sengaja mencabut barangnya sendiri atau barang orang lain untuk keperluan yang punya, kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil, atau hak pakai atas barang itu;

    2.    ….”

     

    Berdasarkan pasal tersebut maka seseorang yang dengan sengaja mengambil barang tersebut dari kekuasaan orang yang memberikan utang, padahal barang tersebut adalah jaminan, dan perbuatan tersebut merugikan si pemberi hutang, dapat dikenai hukuman pidana.

     

    Sementara, dilihat dari sisi hukum perdata, seperti yang Anda katakan bahwa mobil tersebut digadaikan sebagai jaminan atas utang teman Anda kepada Anda. Berdasarkan Pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal gadai, barang bergerak (mobil tersebut) yang menjadi jaminan harus berada di bawah kekuasaan si penerima gadai (dalam hal ini Anda). Apabila mobil tersebut tetap berada dalam kekuasaan teman Anda atau kembali kepada teman Anda atas keinginan Anda (dalam hal ini, dipinjamkan), maka gadai tersebut tidak sah. Hak gadai pun menjadi hapus apabila mobil tersebut sudah tidak berada di dalam kekuasaan Anda lagi. Penjelasan lebih terperinci mengenai gadai Anda dapat simak pada artikel Jaminan Hutang.

     

    Oleh sebab itu, untuk menuntut uang Anda kembali, Anda tidak dapat lagi mempergunakan hak Anda untuk menjual mobil tersebut berdasarkan hak gadai, karena gadai tersebut dianggap sudah tidak ada. Hal yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar tidak dipenuhinya prestasi teman Anda untuk membayar utangnya kepada Anda. Ini karena utang piutang merupakan perjanjian. Sebelum mengajukan gugatan, Anda harus terlebih dahulu melayangkan somasi kepada teman Anda untuk membayar utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka Anda dapat menggugat teman Anda tersebut untuk memenuhi prestasinya. Soal hal-hal apa saja yang dapat Anda tuntut dari pihak yang wanprestasi, simak artikel Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia.

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!