Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cuti Tahunan Mengurangi Jatah Cuti Melahirkan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Tahunan Mengurangi Jatah Cuti Melahirkan?

Apakah Cuti Tahunan Mengurangi Jatah Cuti Melahirkan?
Jhony Mazmur Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Cuti Tahunan Mengurangi Jatah Cuti Melahirkan?

PERTANYAAN

Saya adalah perawat yang bekerja di sebuah RS swasta. Pada bulan Januari saya sudah sempat mengambil jatah cuti tahunan saya selama 1 minggu (7 Hari). Ternyata, pada tahun ini saya dinyatakan hamil, dan sekarang sedang menjalani cuti hamil dan melahirkan. Yang saya tanyakan, apakah jatah cuti hamil saya akan dikurangi selama 1 minggu? Sebab dari pimpinan saya mengatakan bahwa di dalam 1 tahun itu tidak boleh mengambil 2 cuti secara bersamaan. Dengan kata lain, bila saya sudah pernah mengambil cuti tahunan, maka jatah cuti saya yang lain otomatis akan dikurangi. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Cuti hamil merupakan hak yang dimiliki oleh tenaga kerja perempuan. Pemerintah menjamin hak setiap pekerja atau buruh perempuan untuk mendapatkan cuti. Jaminan ini terdapat pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang berbunyi:

     

    Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?

    Kapan Hak Cuti Tahunan Bisa Digunakan?
     

    Cuti hamil merupakan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan yang melahirkan. Cuti hamil tidak mempengaruhi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh setiap pekerja (perempuan). Cuti tahunan merupakan hak yang dimiliki pekerja baik laki-laki maupun perempuan untuk beristirahat, cuti tahunan merupakan cuti untuk beristirahat dari pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 79 ayat (2) huruf c UUK yang berbunyi:   

     

    Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pelaksanaan cuti tahunan diatur pada Pasal 79 ayat (3) UUK yang berbunyi:

     

    Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

     

    Cuti hamil tidak mempengaruhi hak cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja Perempuan, sebab cuti hamil dan cuti tahunan adalah hak tenaga kerja Perempuan dan perusahaan wajib memberikan hak tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (2) huruf c UUK. Dengan adanya pernyataan pimpinan Saudari yang menyatakan bahwa didalam 1 tahun itu tidak boleh mengambil 2 cuti secara bersamaan, dan dengan kata lain bila Saudari sudah pernah mengambil cuti tahunan maka jatah cuti Saudari yang lain otomatis akan dikurangi. Bila pernyataan pimpinan Saudari dituangkan dalam perjanjian kerja, maka hal tersebut dapat batal demi hukum. Perjanjian pekerjaan dapat batal demi hukum diatur pada Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UUK yang berbunyi:

     

    (1)        Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

    a. kesepakatan kedua belah pihak;

    b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    c.   adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

    d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

    (2)        Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

     

    Pada Pasal 52 ayat (3) UUK tegas dikatakan bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibatalkan demi hukum. Selain pasal tersebut pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) berbunyi:

     

    Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”.

     

    Berdasarkan penjelasan dari pasal-pasal diatas, maka hak cuti hamil tidak dapat disamakan dengan hak cuti tahunan yang dimiliki setiap pekerja. Hak cuti hamil hanya dimiliki oleh tenaga kerja Perempuan. Oleh karena itu, hak cuti hamil tidak dapat mengurangi hak cuti tahunan.

     

    Demikian penjelasan dari kami tentang permasalahan Saudari, semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan Saudari. Terima Kasih.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!