Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM

Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM
Randy Arninto, S.H., LL.M. Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM

PERTANYAAN

Apakah capture dalam bentuk image terhadap percakapan via Blackberry Messenger yang disebarkan tanpa izin semua pihak yang terlibat dalam percakapan dapat dikenakan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE? Akhir-akhir ini marak penyebaran capture yang bertujuan untuk menyebar fitnah atau pencemaran nama baik. Padahal, percakapan BBM biasanya hanya untuk dalam konteks privat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Capture Blackberry Messenger (“BBM”) merupakan bentuk salinan/copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image (gambar). BBM yang dikirim oleh seseorang dapat ditujukan kepada penerima perseorangan maupun penerima kelompok (group). BBM yang ditujukan kepada penerima perseorangan, menurut pendapat kami, dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan elektronik secara privat.

     

    Penyebaran percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui BBM group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

    Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?
     

    Dalam UU ITE terdapat dua pasal yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran dalam penyebaran capture percakapan via BBM ini:

     

    Pertama, yaitu ketentuan mengenai data pribadi yang terdapat pada Pasal 26 UU ITE. Jika di dalam capture percakapan via BBM tersebut terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap Pasal 26 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berikut ini bunyi keseluruhan dari Pasal 26 UU ITE:

    (1)  Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

     

    Kedua, yaitu ketentuan mengenai pencemaran nama baik. Jika dari penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik mencemarkan status/reputasi/kehormatan/nama baik dari seseorang, maka pihak yang dengan sengaja menyebarkan/mendistribusikan percakapan tersebut tanpa hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan orang yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.

     

    Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

     

    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

     

    Tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Hal lain yang perlu diperhatikan terkait capture BBM adalah, mengingat bentuk file capture BBM adalah image, bukan tidak mungkin jika capture BBM diedit atau direkayasa dengan software perekayasa gambar sesuai kehendak pihak yang menyebarkan sehingga tampak seolah-olah sesuai dengan aslinya. Tidak ada yang bisa menjamin secara kasat mata bahwa capture BBM yang dikirimkan oleh seseorang itu pasti identik dengan format BBM sebagaimana aslinya. Dibutuhkan pengujian atau pengamatan ilmiah (misalnya melalui metode digital forensik) untuk memastikan suatu capture BBM adalah asli (sesuai dengan bentuk maupun konten asalnya).

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!