Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung

Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office
S & P Law Office
Bacaan 10 Menit
Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung

PERTANYAAN

Saya mempunyai pertanyaan, apakah ada hukumnya untuk tanah yang terkurung? Posisi tanah saya di bagian dalam dari tanah milik orang lain (tanah kosong), dan tidak ada akses masuk ke tanah saya. Saya pernah mengajukan membeli tanah yang menutupi saya, namun harga yang dibuka sangat tinggi. Pertanyaannya adalah adakah hukum yang mengatur hal ini? Saya yakin banyak di luar sana yang memiliki problem yang sama di mana tanahnya terkurung dan tidak bisa dimanfaatkan atau dijual dengan harga wajar. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemilik tanah terkurung atau sebidang tanah yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Hak Akses Pemilik Tanah yang Terkurung yang dibuat oleh Ivor Ignasio Pasaribu, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 November 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

    Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menanggapi pertanyaan Anda di atas, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus dan eksplisit terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah Anda yang terkurung. Namun, membaca pertanyaan Anda, kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 667 KUH Perdata

    Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

    Pasal 668 KUH Perdata

    Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

    Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa Anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.

    Pasal 667 KUH Perdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.

    Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 UU PA bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.[1]

    Dalam buku berjudul Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Adrian Sutedi menuliskan bahwa sifat-sifat dari hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat (hal. 60).

    Dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut, dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar, maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata (hal. 146-147) yaitu:

    1. Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan (schuld).

    Meski demikian penting diperhatikan bahwa untuk dapat menyebut seseorang telah melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, harus diperhatikan betul dan dilihat kembali secara saksama, apakah menutup akses jalan keluar telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Referensi:

    1. Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Cetakan kesembilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018;
    2. Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Cetakan Ke I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015;
    3. Dessy Normawati dan Irma Maulida. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah yang Tertutup dalam Memperoleh Akses Jalan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Hukum Responsif, Vol. 10 No. 02, 2019.

    [1] Dessy Normawati dan Irma Maulida. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah yang Tertutup dalam Memperoleh Akses Jalan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Hukum Responsif Vol. 10 No. 02, 2019, hal. 68

    Tags

    pertanahan
    akses

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!