Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

PERTANYAAN

Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang dilakukan perusahaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pada dasarnya semua manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, meliputi pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 17 Oktober 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

     

     

    Pada dasarnya semua manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, meliputi pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja

    Mengenai kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan kerja, Anda dapat merujuk pada peraturan-peraturan di bawah ini:

    a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”);

    b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”); dan

    c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”).

     

    Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[1]

     

    Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”).[2] Manfaat JKK berupa:[3]

    a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;

    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

    4. perawatan intensif;

    5. penunjang diagnostik;

    6. pengobatan;

    7. pelayanan khusus;

    8. alat kesehatan dan implan;

    9. jasa dokter/medis;

    10. operasi;

    11. transfusi darah; dan/atau

    12. rehabilitasi medik.

    b. santunan berupa uang meliputi:

    1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;

    3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;

    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;

    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;

    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);

    7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau

    8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

     

    Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Pembayaran Manfaat JKK

    Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.[4]

     

    Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:[5]

    a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;

    b. cacat total tetap;

    c. cacat sebagian anatomis;

    d. cacat sebagian fungsi; atau

    e. meninggal dunia.

     

    Laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[6]

    a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

    d. kuitansi biaya pengangkutan;

    e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan)[7]; dan

    f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

     

    Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

     

    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:[9]

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Berdasarkan pengajuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.[10]

     

    Ini berarti pada dasarnya semua manfaat JKK yang disebutkan di atas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Hal di atas berlaku dalam keadaan Pemberi Kerja tidak menunggak iuran JKK. Jika Pemberi Kerja menunggak iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta atau ahli warisnya. Akan tetapi, jika Pemberi Kerja yang menunggak iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Peserta atau ahli warisnya.[11]

     

    Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak pekerja.[12] BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.[13]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 14 UU SJSN

    [2] Pasal 25 ayat (1) PP 44/2015

    [3] Pasal 25 ayat (2) PP 44/2015

    [4] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 26/2015

    [5] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [6] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [7] Pasal 7 ayat (4) Permenaker 26/2015

    [8] Pasal 7 ayat (5) Permenaker 26/2015

    [9] Pasal 22 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [10] Pasal 22 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [11] Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 26/2015

    [12] Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 26/2015

    [13] Pasal 15 ayat (5) Permenaker 26/2015

    Tags

    kesehatan
    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!