Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

PERTANYAAN

Ibu saya tersandung kasus hukum perjudian togel, dari saat dia ditangkap 16/06/12 sampai sekarang ini dia sudah 2 kali masuk RS karena hipertensi, dan stroke ringan. Terakhir datang surat panggilan tgl. 10/09/2012 ibu saya memenuhi panggilan itu ke Polres dan di sana dia langsung terkena stroke yang disertai pendarahan di kepala. Sampai sekarang dia tidak bisa bangun dari tempat tidur, apakah kasusnya bisa dihentikan mengingat kondisi ibu saya yang sedang sakit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 76 s.d. Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal-hal yang dapat menghapus hak menuntut dan menjalankan pidana adalah sebagai berikut:

    1.    karena nebis in idem (mengenai hal ini, Anda dapat membaca artikel Ne bis in idem);

    2.    karena tersangka meninggal dunia; atau

    3.    karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kasus Ibu Anda telah sampai ke proses penyidikan, yang mana penyidikan pun dapat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”). SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan yang merupakan kewenangan dari penyidik ini diatur dalam pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

    1.    Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  

    2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

    3.    Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka penyakit ibu Anda tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum atas ibu Anda.

     

    Bahkan berdasarkan Pasal 29 KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan yaitu salah satunya karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ini berarti bahwa gangguan fisik dan mental yang berat pun tidak menghalangi jalannya perkara.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!