KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual

Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual

PERTANYAAN

Saya sedang terlibat masalah terkait jual beli mobil. Saya telah melakukan jual beli mobil dengan cara tukar tambah. Namun, setelah seminggu transaksi jual beli terjadi, si pembeli menuntut saya akan keluhan yang dialaminya dengan mobil yang ia beli dari saya. Dan tidak hanya itu, beliau menuntut ganti rugi sebesar Rp4 juta dan mengancam melaporkan saya ke pihak yang berwajib, serta mengatakan saya terjerat dengan pasal 378 "penipuan" (dalam bentuk sms). Padahal transaksi jual beli mobil terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada perjanjian-perjanjian akan kerusakan mobil yang telah dibeli ditanggung oleh si penjual, yang ada hanya kuitansi tukar tambah di atas meterai 6000. Dan sebelum transaksi terjadi kami pun sudah mencoba kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, saya ingin bertanya akan hukum jual beli, siapakah yang bersalah dalam permasalahan ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, jual beli termasuk perjanjian sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) Buku Ketiga Bab Kelima. Dalam jual beli, Anda sebagai penjual mempunyai 2 (dua) kewajiban yaitu menyerahkan barangnya dan menanggung barang tersebut (Pasal 1474 KUHPer).

     

    Yang dimaksud dengan menanggung barang adalah bahwa penjual harus menjamin 2 (dua) hal yaitu penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram (tidak ada gangguan dari pihak ketiga), dan tidak ada cacat tersembunyi atas barang tersebut (Pasal 1491 KUHPer). Jadi apabila Anda tidak memperjanjikan sebaliknya, maka Anda berkewajiban menanggung cacat tersembunyi pada mobil tersebut, baik Anda mengetahui akan cacat tersembunyi tersebut atau Anda sendiri tidak menyadari adanya cacat tersembunyi itu (Pasal 1504 jo. Pasal 1506 KUHPer).

     

    Oleh karena itu, Anda sebagai penjual wajib menanggung cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya, atau apabila pembeli mengetahui cacat tersebut, maka ia tidak akan membelinya selain dengan harga yang lebih murah dari harga awal.

     

    Akan tetapi berdasarkan Pasal 1505 KUHPer, apabila cacat pada mobil Anda adalah cacat yang dapat terlihat dari luar oleh pembeli atau dapat diketahui sendiri oleh pembeli, maka Anda sebagai penjual tidak berkewajiban untuk menanggung cacat tersebut. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ganti rugi yang bisa dimintakan pembeli dalam hal terdapat cacat tersembunyi akan berbeda bergantung pada apakah Anda sendiri sebagai penjual tahu akan adanya cacat tersembunyi tersebut atau tidak. Apabila Anda tahu ada cacat tersembunyi tersebut, maka Anda harus mengembalikan harga pembelian yang telah Anda terima serta segala biaya, kerugian dan bunga kepada pembeli (Pasal 1508 KUHPer). Tetapi, apabila Anda sendiri tidak tahu akan adanya cacat tersembunyi itu, Anda hanya berkewajiban untuk mengembalikan harga pembelian dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian dan penyerahan mobil tersebut (Pasal 1509 KUHPer).

     

    Pada sisi lain, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, untuk dapat dituntut melakukan penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

     
    Pasal 378 KUHP

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Unsur-unsur yang harus dipenuhi dari Pasal 378 KUHP adalah:

    1.    Barangsiapa;

    2.    Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (melawan hukum);

    3.    Dengan cara memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong;

    4.    Membujuk orang lain untuk memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.

     

    Dengan demikian, jika si pembeli melaporkan Anda ke polisi dengan tuduhan penipuan, maka Anda baru dapat dihukum karena penipuan jika semua unsur Pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi melalui proses pembuktian di pengadilan.

     

    Hanya saja berdasarkan hukum perdata, seperti kami jelaskan sebelumnya, Anda memang bertanggung jawab atas adanya cacat tersembunyi walaupun Anda tidak mengetahuinya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!